Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.DIRHAM
2.SURAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIRHAM
2SURAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.555.200,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar  Rp. 212.555.200,- ( DUA RATUS  DUA BELAS JUTA LIMA RATUS  LIMA PULUH  LIMA RIBU  DUA  RATUS  ), yang terdiri  dari  pokok sebesar  Rp. 180.780.944,- ( SERATUS   DELAPAN  PULUH  JUTA  TUJUH  RATUS  DELAPAN  PULUH   RIBU  SEMBILAN  RATUS  EMPAT  PULUH EMPAT)  ditambah  bunga sebesar 31.876.865,- (  TIGA PULUH  SATU  JUTA  DELAPAN  RATUS  TUJUH  PULUH ENAM   RIBU   DELAPAN   RATUS   ENAM   PULUH   LIMA),   ditambah   pinalty   sebesar   Rp. -,-  (-),  selambat- lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan  atau diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak melunasi  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh  harta  benda  yang  dimiliki oleh  Para Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL)  dan hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan  Sah dan berharga sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek dalam  SHM  Nomor
02650 atas nama Dirham Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak