Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2023/PN Bon ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1780/O.4.17/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR bersama-sama dengan Sdr. Karman (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Mulawarman, RT. 022, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara sebagai berikut : ------

Bermula pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira Pukul 22.00 WITA Sdr. Karman (DPO) berkunjung ke kontrakan Terdakwa  RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR mengobrol sampai dengan tengah malam. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus sekira Pukul 02.00 WITA Sdr. Karman (DPO) mengajak Terdakwa untuk keluar kontrakan Terdakwa dengan maksud membeli bahan (sabu) didaerah Tanjung Limau, bahwa Terdakwa dan Sdr. Karman (DPO) berkeliling terlebih dahulu dan sempat melintas di daerah  Jalan Mulawarman, RT. 022, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang sebelum melakukan pencurian tersebut.

Bahwa pada hari Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira Pukul 02.45 WITA saksi Agus Setiawan bersama rekan Tim Rajawali melakukan Patroli di sekitaran wilayah hukum Polres Bontang. Pada saat Patrol melintas di Jalan Mulawarman, RT. 022, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang melihat ada seseorang pemuda yang terlihat sedang mendorong 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Beat tahun 2014 dengan warna hitam oren dengan No. Pol. KT 6386 DK tersebut yang sebelumnya dikeluarkan dari sekitaran rumah atau teras tempat kendaraan di parkirkan di rumah saksi Abdul Khohir tersebut, lalu Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR mendorong menuju rekannya Sdr. Karman (DPO) yang sudah menunggu Terdakwa duduk diatas motor dengan jarak kurang lebih 125 meter dari rumah saksi Abdul Khohir dan kemudian Terdakwa naik keatas motor yang Terdakwa dorong dan kemudian Sdr. Karman (DPO) langsung membantu mendorong sepeda motor yang telah diambil oleh Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR dari rumah saksi Abdul Khohir dengan cara meletakan kakinya ke bagian motor.

Selanjutnya saksi Agus Setiawan bersama rekan Tim Rajawali mengetahui hal tersebut langsung melakukan pembagian menjadi 2 (dua) tim dengan maksud tim pertama melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR dan Sdr. Karman (DPO) dan tim kedua turun ke lokasi untuk mengkonfirmasi kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Beat tahun 2014 dengan warna hitam oren dengan No. Pol. KT 6386 DK. Bahwa saksi Agus Setiawan yang berada di tim kedua bersama rekan Tim Rajawali sekira Pukul 03.00 WITA mendatangi rumah saksi Abdul Khohir dan saksi Aprilia Fitri selanjutnya saksi Agus Setiawan menanyakan kepemilikan motor dimaksud kepada saksi Abdul Khohir dengan menanyakan, “apakah bapak merasa ada kehilangan sepeda motor honda beat denga berwarna oren hitam” seketika saksi Abdul Khohir bersama istrinya saksi Aprilia Fitri melihat kearah sekitaran rumah atau teras tempat kendaraan di parkirkan kemudian saksi Abdul Khohir mengatakan, “iya benar pak sepeda motor saya ada yang hilang” selanjutnya saksi Abdul Khohir melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Bahwa setelah mengkonfirmasi kepemilikan motor dimaksud saksi Agus Setiawan dan Tim Rajawali Polres Bontang berkoordinasi dengan anggota Polres Bontang yang berjaga di Kantor untuk menjemput di rumah saksi Abdul Khohir, setelah dijemput langsung menuju ke tempat Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR berhenti, setelah tiba di lokasi di Jalan Patimura, Gg. Atletik 8, Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang sekira Pukul 04.30 WITA saksi Agus Setiawan dan Tim Rajawali Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR.

Bahwa perbuatan Terdakwa  RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR mengambil barang milik saksi Abdul Khohir  dilakukan pada malam hari di teras (pekarangan) rumah saksi Abdul Khohir yang dilakukan bersama dengan Sdr. Karman (DPO) secara melawan hukum tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR, saksi Abdul Khohir mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Beat tahun 2014 dengan warna hitam oren  No. Pol. KT 6386 DK dengan nomor rangka MH1JFD234EK133867 dan nomor mesin JFD2E - 3125998.

               

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Mulawarman, RT. 022, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.”, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

Bermula pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira Pukul 22.00 WITA Sdr. Karman (DPO) berkunjung ke kontrakan Terdakwa  RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR mengobrol sampai dengan tengah malam. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 22 Agustus sekira Pukul 02.00 WITA Sdr. Karman (DPO) mengajak Terdakwa untuk keluar kontrakan Terdakwa dengan maksud membeli bahan (sabu) didaerah Tanjung Limau, bahwa Terdakwa dan Sdr. Karman (DPO) berkeliling terlebih dahulu dan sempat melintas di daerah  Jalan Mulawarman, RT. 022, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang sebelum melakukan pencurian tersebut.

Bahwa pada hari Hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira Pukul 02.45 WITA saksi Agus Setiawan bersama rekan Tim Rajawali melakukan Patroli di sekitaran wilayah hukum Polres Bontang. Pada saat Patrol melintas di Jalan Mulawarman, RT. 022, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang melihat ada seseorang pemuda yang terlihat sedang mendorong 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Beat tahun 2014 dengan warna hitam oren dengan No. Pol. KT 6386 DK tersebut yang sebelumnya dikeluarkan dari sekitaran rumah atau teras tempat kendaraan di parkirkan di rumah saksi Abdul Khohir tersebut, lalu Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR mendorong menuju rekannya Sdr. Karman (DPO) yang sudah menunggu Terdakwa duduk diatas motor dengan jarak kurang lebih 125 meter dari rumah saksi Abdul Khohir dan kemudian Terdakwa naik keatas motor yang Terdakwa dorong dan kemudian Sdr. Karman (DPO) langsung membantu mendorong sepeda motor yang telah diambil oleh Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR dari rumah saksi Abdul Khohir dengan cara meletakan kakinya ke bagian motor.

Selanjutnya saksi Agus Setiawan bersama rekan Tim Rajawali mengetahui hal tersebut langsung melakukan pembagian menjadi 2 (dua) tim dengan maksud tim pertama melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR dan Sdr. Karman (DPO) dan tim kedua turun ke lokasi untuk mengkonfirmasi kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Beat tahun 2014 dengan warna hitam oren dengan No. Pol. KT 6386 DK. Bahwa saksi Agus Setiawan yang berada di tim kedua bersama rekan Tim Rajawali sekira Pukul 03.00 WITA mendatangi rumah saksi Abdul Khohir dan saksi Aprilia Fitri selanjutnya saksi Agus Setiawan menanyakan kepemilikan motor dimaksud kepada saksi Abdul Khohir dengan menanyakan, “apakah bapak merasa ada kehilangan sepeda motor honda beat denga berwarna oren hitam” seketika saksi Abdul Khohir bersama istrinya saksi Aprilia Fitri melihat kearah sekitaran rumah atau teras tempat kendaraan di parkirkan kemudian saksi Abdul Khohir mengatakan, “iya benar pak sepeda motor saya ada yang hilang” selanjutnya saksi Abdul Khohir melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Bahwa setelah mengkonfirmasi kepemilikan motor dimaksud saksi Agus Setiawan dan Tim Rajawali Polres Bontang berkoordinasi dengan anggota Polres Bontang yang berjaga di Kantor untuk menjemput di rumah saksi Abdul Khohir, setelah dijemput langsung menuju ke tempat Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR berhenti, setelah tiba di lokasi di Jalan Patimura, Gg. Atletik 8, Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang sekira Pukul 04.30 WITA saksi Agus Setiawan dan Tim Rajawali Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR.

Bahwa perbuatan Terdakwa  RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR mengambil barang milik saksi Abdul Khohir  dilakukan pada malam hari di teras (pekarangan) rumah saksi Abdul Khohir yang dilakukan bersama dengan Sdr. Karman (DPO) secara melawan hukum tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  RIANTO Als TATOK Bin TAMSIR, saksi Abdul Khohir mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Beat tahun 2014 dengan warna hitam oren  No. Pol. KT 6386 DK dengan nomor rangka MH1JFD234EK133867 dan nomor mesin JFD2E - 3125998.

                                                                                    

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya