INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Bon | PT. SRIWIJAYA TEKNIK UTAMA | PT. CIPTA BANGUN NUSANTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.071.468.250,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Work Service Order Nomor 2021/PKT-CBN.06/WSO 043 Tanggal 25 Juni 2021;
4. Menyatakan Tergugat mempunyai sisa kewajiban kepada Penggugat dengan jumlah Rp.1.071.468.250,- (satu milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
5. Menghukum Tergugat membayar kewajibannya kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp.1.071.468.250,- (satu milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6 % (enam) persen pertahun dihitung sejak tahun 2023 hingga gugatan diajukan tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp.1.071.468.250,- x 6 % dikalikan 3 (tiga) tahun = Rp. 183.147.525.- (seratus delapan puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dan bunga tersebut tetap dihitung tiap tahunnya hingga Tergugat melaksanakan putusan perkara ini nantinya;
7. Manyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pengadilan dalam perkara ini atas harta kekayaan Tergugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |