Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Bon PT. SRIWIJAYA TEKNIK UTAMA PT. CIPTA BANGUN NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SRIWIJAYA TEKNIK UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SINTONG SIHITE, SH.PT. SRIWIJAYA TEKNIK UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA BANGUN NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Lilik Rukitasari SH, S.Sos, MHPT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR
Nilai Sengketa(Rp) 1.071.468.250,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Work Service Order Nomor 2021/PKT-CBN.06/WSO 043 Tanggal 25 Juni 2021; 
4. Menyatakan Tergugat mempunyai sisa kewajiban kepada Penggugat dengan jumlah Rp.1.071.468.250,- (satu milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
5. Menghukum Tergugat membayar kewajibannya kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp.1.071.468.250,- (satu milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6 % (enam) persen pertahun dihitung sejak tahun 2023 hingga gugatan diajukan tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp.1.071.468.250,- x 6 % dikalikan 3 (tiga) tahun = Rp. 183.147.525.- (seratus delapan puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dan bunga tersebut tetap dihitung tiap tahunnya hingga Tergugat melaksanakan putusan perkara ini nantinya;
7. Manyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pengadilan dalam perkara ini atas harta kekayaan Tergugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU :
 
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak