Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bon PT SMART MULTI FINANCE BONTANG ATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bon
Tanggal Surat Sabtu, 21 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE BONTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong, SHPT SMART MULTI FINANCE BONTANG
Tergugat
NoNama
1ATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.492.500,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Nomor 25091125000170 berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
 
3. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan tersebut sebagai berikut : 
Jenis/merk : DHTS-AL NW TERIOS-R 1,5CC BENSIN MT
Tahun/warna : 2019 / HITAM METALIK
Nomor Polisi : KT 1035 DV
Nomor Rangka : MHKG8FA2JKK018623
Nomor Mesin : 2NRF907383 
 
 
Kedua unit tesebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Nomor 25091125000170 serta Sertikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00168207.AH.05.01, Berikut Segala Lampirannya.
 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Nomor 25091125000170 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
 
5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Nomor 25091125000170 berikut segala lampirannya, secara Seketika  dan    Sekaligus      yang       jumlahnya sebesar   Rp. 223.492.500,-  (Dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
 
• Sisa angsuran Rp. 6.385.500,- X 35 = Rp. 223.492.500,-
• Denda = Rp.                         0   + 
• TOTAL KERUGIAN = Rp.    223.492.500,-
 
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp. 223.492.500,-  (Dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
 
6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
 
Jenis/merk : DHTS-AL NW TERIOS-R 1,5CC BENSIN MT
Tahun/warna : 2019 / HITAM METALIK
Nomor Polisi : KT 1035 DV
Nomor Rangka : MHKG8FA2JKK018623
Nomor Mesin : 2NRF907383
 
7. Menghukum siapa saja Pihak ketiga yang memegang unit Objek Jaminan Fidusia tersebut diatas yang tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dengan alasan apapun agar dapat menyerahkan unit kepada Penggugat secara sukarela, dan atau dengan bantuan  Aparatur Negara/Kepolisian Republik Indonesia dan lain sebagainya apabila Pihak Ketiga tidak menyerahkan;
 
8. Menyatakan menurut  Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
 
10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. 
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak