Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. ABBAS HAREFA Bin Alm SYARIF HELMI HAREFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-902/O.4.17/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABBAS HAREFA Bin Alm SYARIF HELMI HAREFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ABBAS HAREFA Bin Alm. SYARIF HELMI HAREFA pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jend. Sudirman no.3 RT.06, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MARETANG Als GONDRONG Bin BARAKING (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar jam 13.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Nyerakat kiri Jl. Satya lencana 1 RT.10 Kel.Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya pada Hari Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar jam 09:00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. Muhammad Sidik melalui HP terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian, Sdr. Muhammad Sidik menjawab dengan menanyakan berapa jumlah narkotika jenis sabu yang akan dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) gram Kemudian, Sdr. Muhammad Sidik mengiyakan pesanan terdakwa tersebut. Selanjutnya, masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 17.00 Wita terdakwa kembali menanyakan kepada Sdr. Muhammad Sidik terkait narkotika jenis sabu yang akan ia beli apakah sudah dikirim atau belum, kemudian Sdr. Muhammad Sidik menjawab bahwa ia akan mengirim narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa pada tanggal dan hari yang sama sekitar jam 19.00 Wita Sdr. Muhammad Sidik mengirimkan resi atau bukti pengiriman paket ytang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman TIKI.
  • Bahwa terdakwa melakukan transfer uang kepada Sdr. Muhammad Sidik sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Dapat dijelaskan bahwa rincian dari pembelian tersebut berupa harga per 1 (satu) gramnya adalah Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pesanan sebanyak 5 (lima) gram yang totalnya Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan ongkos kirim seharga Rp 86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah) dengan total Rp.2.436.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Namun Terdakwa tetap transfer kepad Sdr. Muhammad Sidik dengan pembulatan sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis, 30 Januari 2025 terdakwa melihat status pengiriman paket narkotika jenis sabu milik terdakwa yang menampilkan status terkait paket tersebut sudah tiba di Kota Bontang. Kemudian, sekitar jam 09.00 wita terdakwa menuju ke Kantor jasa pengiriman barang TIKI menggunakan ojek online (grab) ke Jalan Jend. Sudirman no. 3 Rt.06, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang. Selanjutnya terdakwa mendapatkan paket tersebut yang berisi narkotika jenis sabu pukul 10.00 wita dan akan segera meninggalkan kantor Tiki tersebut.
  • Bahwa ketika sampai di lapangan parkir kantor TIKI, terdakwa ditangkap oleh Saksi Aji Sukoco dan Saksi Kevin A Siringo bersama tim Polres Bontang. Kemudian terdakwa digeledah oleh saksi Aji dan Saksi Kevin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 4.92 (empat koma sembilan dua) gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah plastic bening; 1 (satu) buah plastic bubble wrap warna hitam; 1 (satu) buah kotak warna putih ungu bertuliskan daun ungu mayah;1 (satu) unit hape merk Vivo warna hitam dengan IMEI 1867541042064472 IMEI 2 867541042064464.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 020/10909/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh para Terdakwadengan hasil: 1 (Satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,20 (lima koma dua nol) gram dan berat bersih 4,92  (empat koma sembilan dua) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: LS14FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 12 Februari 2025, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,2459 gram disita dari Terdakwa Abas Harefa Bin Alm. Syarif Helmi Harefa. Dilakukan pemeriksaan dengan metode pemeriksaan LU-IKR 04A (color test) dan LU-IKR 04B1a (GC-MS) kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar kristal metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.               

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya