Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Bon PT. KARYA WIRAPUTRA BONTANG PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Pusat Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. WILAYAH 09 BANJARMASIN Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG BONTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KARYA WIRAPUTRA BONTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.PT. KARYA WIRAPUTRA BONTANG
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Pusat Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. WILAYAH 09 BANJARMASIN Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG BONTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
3.    Menyatakan Turut Tergugat untuk tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terlebih dahulu sebelum adanya putusan yang Inkracht (tetap), atas sebidang tanah dan bangunan rumah milik Penggugat dengan bukti kepemilikan berupa :
3.1.    1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 130, tanggal 16 Juni 1988, luas 1.932 M2, tercatat atas nama H. Arbain, terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 2 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, ber IMB No. 648-1353/II-2/Bang-1987.
3.2.    1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 256, tanggal 13 November 1991, luas 490 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Sultan Syahrir No. 5 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
3.3.    1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 703, tanggal 23 Juni 2003, luas 196 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
3.4.    1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 678, tanggal 22 Januari 2003, luas 199 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Mawar I Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang;
4.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat berupa :
4.1.    1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 130, tanggal 16 Juni 1988, luas 1.932 M2, tercatat atas nama H. Arbain, terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 2 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, ber IMB No. 648-1353/II-2/Bang-1987.
4.2.    1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 256, tanggal 13 November 1991, luas 490 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Sultan Syahrir No. 5 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
4.3.    1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 703, tanggal 23 Juni 2003, luas 196 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
4.4.    1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 678, tanggal 22 Januari 2003, luas 199 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Mawar I Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang;
5.    Menghukum Tergugat membayar sisa berdasarkan hitungan dari nilai jual obyek yang dianggunkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

SUBSIDIAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak