Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Bon NOORHAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOORHAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon dari Nur Islamiyah Putri menjadi Nur Islamiyah Putri Rahmat.
  3. Memerintahkan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak