INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2025/PN Bon | dewi Sannti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2025/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menyatakan transfer dana beberapa kali yang di lakukan Pemohon DEWI SANTI pada tanggal 17 juli 2025 dengan Nomor Rekening BCA 6705177990 ke Rekening BCA nomor 5135246511 atas nama Hasby sejumlah Rp. 114.216.600,- ( seratus empat belas juta dua ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) adalah salah trnsfer atau salah kirim
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Bank BCA Cab Bontang untuk di lakukan pembatalan perintah transfer dana sejumlah Rp. 114.216.600,- ( seratus empat belas juta dua ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) dari rekening BCA Pemohon Nomor 6705177990 ke pada rekening BCA nomor 5135246511
4. membebankan biaya perkara menurut Hukum |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |