Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2025/PN Bon | ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. | HERI HARTONO Bin Alm BUHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2025/PN Bon | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1242/O.4.17/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm) pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 15.36 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tomat Gang Tomat 5 RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm). Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
Total Berat Kotor : 1,68 gram Total Berat Plastik : 0,32 gram Berat Bersih : 1,36 gram Disisihkan 0,34 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm) pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 15.36 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tomat Gang Tomat 5 RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm). Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
Total Berat Kotor : 1,68 gram Total Berat Plastik : 0,32 gram Berat Bersih : 1,36 gram Disisihkan 0,34 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |