Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan/ membayar pengembalian pembiayaan dan Bagi Hasil serta lain-lain yang terhutang dengan tepat pada waktunya kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap, untuk melunasi sisa hutangnya kepada PENGGUGAT (per 15-07-2025) sebesar Rp. 76.171.709,- (Tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek yang menjadi jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT yakni atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah Garapan Nomor : 593.83/ 218/ KEC. BS, tanggal 15-07-2019, dengan ukuran panjang barat + 37 meter dan timur + 37 meter, lebar utara + 14 meter dan selatan + 14 meter atau seluas + 518 M2, yang terletak di RT. 15, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, atas nama BUSTARING.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap namun TERGUGAT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT dengan sukarela melakukan pengosongan atas objek yang menjadi jaminan yakni sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat di atasnya, yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tetap, dengan tiada yang dikecualikan berdasarkan Surat Pernyataan Pernyerahan Tanah Garapan Nomor : 593.83/ 218/ KEC. BS, tanggal 15-07-2019, dengan ukuran panjang barat + 37 meter dan timur + 37 meter , lebar utara + 14 meter dan selatan + 14 meter atau seluas + 518 M2, yang terletak di RT. 15, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, atas nama BUSTARING.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
|