INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2025/PN Bon | Tutut Bararatut Junaini | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2025/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran dengan nomor 3654/TP/2004 dari Tutut Bararatut Junaini menjadi Tutut Junaini.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karna adanya permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |