| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia Terdakwa I YUSRI Bin JORING, bersama dengan terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR, dan Terdakwa V INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di sekitar Perairan Tanjung Mangkalihat kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Timur namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, serta pengadilan negeri tempat terdakwa ditahan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya kapal milik PT. LMI (Lintas Maritim Indonesia) TB. HADI 1 dan tongkang OB. MARINI 1 selaku transportir/pihak jasa pengangkutan sedang mengangkut minyak CPO (Crude Palm Oil) milik PT. EUP (Energi Unggul Persada) dari pelabuhan muat Jetty PT. TUM (Teknik Utama Mandiri) Sesayap Kabupaten Tanah Tidung Provinsi Kaltara dengan jumlah muatan minyak CPO berdasarkan hasil sounding yang dilakukan oleh PT. EUP pada tanggal 20 November 2025 dengan jumlah muatan akhir sekitar 3018,899 M/T dengan Rincian tanki 2PS, dan 5 PS milik PT. PSL (Palem Segar Lestari) sedangkan tanki 1PS, 3PS, 4PS, 6PS milik PT. TUM setelah dilakukan sounding tersebut kemudian kapal TB. HADI 1 yang menarik tongkang OB. MARINI 1 berangkat menuju ke jetty PT. EUP Bontang.
- Bahwa setelah kapal berangkat Terdakwa I YUSRI Bin JORING menyampaikan kepada terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, dan terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR nanti akan ada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) akan membeli muatan CPO sebanyak 40 M/T dan terdakwa I YUSRI Bin JORING sempat juga berkordinasi dengan kapten/Nahkoda Kapal TB. HADI 1 Terdakwa IV INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm) bahwa nanti akan melakukan penjualan minyak CPO yang diangkut, Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 saat kapal berada di sekitar Perairan Tanjung Mangkaliat Kabupaten Kutai Timur, dimana sebelumnya Terdakwa I YUSRI Bin JORING sudah berkomunikasi dengan sdr. AGUS (DPO) dan bersepakat akan melakukan jual beli sebagian minyak CPO yang diangkut oleh kapal TB. HADI 1 dan tongkang OB. MARINI 1 sebanyak 40 M/T dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perliternya di sekitar perairan Tanjung Mangkaliat Kabupaten Kutai Timur, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA datang sebuah kapal SPOB yang dibawa oleh sdr. AGUS (DPO) mendekati kapal tongkang OB. MARINI 1 dan langsung merapat di bagian belakang kapal, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I YUSRI Bin JORING, terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, dan terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR langsung bergerak sesuai peran masing-masing, dimana terdakwa I YUSRI Bin JORING berperan untuk mencari pembeli dan menjaga selang buang yang berada di kapal SPOB supaya tidak tumpah, sedangkan terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, dan terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR, berperan menarik selang SPOB untuk dimasukkan kedalam tangki OB. MARINI 1 nomor 3 bagian kanan, setelah ujung selang masuk kedalam tanki kemudian pompa milik SPOB tersebut dinyalakan untuk proses pemindahan minyak CPO dari tongkang OB. MARINI 1 ke dalam kapal SPOB milik sdr. AGUS (DPO), setelah dirasa cukup kemudian pompa dimatikan dan selang tersebut ditarik dari kapal.
- Bahwa setelah melakukan penjualan tersebut terdakwa YUSRI Bin JORING menerima uang pembayaran minyak CPO tersebut melalui terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) secara cash sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian selang 4 hari sdr. AGUS (DPO) membayarkan uang sisa pembelian melalui terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keesokan harinya sebanyak Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dilakukan secara transfer, dimana hasil penjualan minyak CPO sebanyak 40 M/T total sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), setelah pembayaran tersebut selesai sdr. AGUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa YUSRI Bin JORING untuk memberitahukan bahwa terdapat kelebihan muatan CPO sebanya 15 M/T dan langsung melakukan pembayaran kelebihan muatan tersebut kepada terdakwa YUSRI Bin JORING melalui terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) dengan cara di transfer sebanyak Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dimana seharusnya sdr. AGUS (DPO) memberikan uang sebanyak Rp Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) namun karena terdakwa YUSRI Bin JORING sebelumnya sudah menerima uang muka penjualan sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga pembayaran hanya dilakukan sebanyak Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan minyak CPO sebanyak 40 M/T sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kemudian di bagi rata dimana Terdakwa YUSRI Bin JORING, MUSTAJAB Bin IDANG (alm), M. ABRAR Bin M. JUPRI, MARSUL Bin MANSYUR, masing-masing mendapatkan uang penjualan sebanyak Rp 57.375.000,- (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm) mendapatkan uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sedangkan uang kelebihan muatan CPO sebanya 15 M/T dengan jumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) oleh Terdakwa YUSRI Bin JORING hanya dibagikan kepada terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) dimana masing-masing terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah kapal TB. HADI 1 dan tongkang OB. MARINI 1 tiba di pelabuhan Jetty PT. EUP Bontang kemudian dilakukan sounding pada tanggal 06 Desember 2025 sebelum dilakukan pembongkaran oleh saksi MUKHAMMAD EDI SANTOSO BIN UMAR, beserta tim Surveyor, Chief Officer dari TB. HADI 1 dan tim dari PT. EUP dan diperoleh hasil bahwa terdapat kekurangan minyak CPO kurang lebih sebanyak 130,088 M/T di tanki balas yang bernomor :2P,2S,3S dan 4P.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I YUSRI Bin JORING, terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR, dan terdakwa V INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm), PT. LMI (Lintas Maritim Indonesia) mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 milyar (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan rincian perhitungan harga untuk minyak sawit industri jenis CPO sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) perliternya.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa I YUSRI Bin JORING, bersama dengan terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR, dan Terdakwa V INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm), pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di sekitar Perairan Tanjung Mangkalihat kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Timur namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, serta pengadilan negeri tempat terdakwa ditahan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “urut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatau barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya kapal milik PT. LMI (Lintas Maritim Indonesia) TB. HADI 1 dan tongkang OB. MARINI 1 selaku transportir/pihak jasa pengangkutan sedang mengangkut minyak CPO (Crude Palm Oil) milik PT. EUP (Energi Unggul Persada) dari pelabuhan muat Jetty PT. TUM (Teknik Utama Mandiri) Sesayap Kabupaten Tanah Tidung Provinsi Kaltara dengan jumlah muatan minyak CPO berdasarkan hasil sounding yang dilakukan oleh PT. EUP pada tanggal 20 November 2025 dengan jumlah muatan akhir sekitar 3018,899 M/T dengan Rincian tanki 2PS, dan 5 PS milik PT. PSL (Palem Segar Lestari) sedangkan tanki 1PS, 3PS, 4PS, 6PS milik PT. TUM setelah dilakukan sounding tersebut kemudian kapal TB. HADI 1 yang menarik tongkang OB. MARINI 1 berangkat menuju ke jetty PT. EUP Bontang.
- Bahwa setelah kapal berangkat Terdakwa I YUSRI Bin JORING menyampaikan kepada terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, dan terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR nanti akan ada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) akan membeli muatan CPO sebanyak 40 M/T dan terdakwa I YUSRI Bin JORING sempat juga berkordinasi dengan kapten/Nahkoda Kapal TB. HADI 1 Terdakwa IV INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm) bahwa nanti akan melakukan penjualan minyak CPO yang diangkut, Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 saat kapal berada di sekitar Perairan Tanjung Mangkaliat Kabupaten Kutai Timur, dimana sebelumnya Terdakwa I YUSRI Bin JORING sudah berkomunikasi dengan sdr. AGUS (DPO) dan bersepakat akan melakukan jual beli sebagian minyak CPO yang diangkut oleh kapal TB. HADI 1 dan tongkang OB. MARINI 1 sebanyak 40 M/T dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perliternya di sekitar perairan Tanjung Mangkaliat Kabupaten Kutai Timur, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA datang sebuah kapal SPOB yang dibawa oleh sdr. AGUS (DPO) mendekati kapal tongkang OB. MARINI 1 dan langsung merapat di bagian belakang kapal, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I YUSRI Bin JORING, terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, dan terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR langsung bergerak sesuai peran masing-masing, dimana terdakwa I YUSRI Bin JORING berperan untuk mencari pembeli dan menjaga selang buang yang berada di kapal SPOB supaya tidak tumpah, sedangkan terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, dan terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR, berperan menarik selang SPOB untuk dimasukkan kedalam tangki OB. MARINI 1 nomor 3 bagian kanan, setelah ujung selang masuk kedalam tanki kemudian pompa milik SPOB tersebut dinyalakan untuk proses pemindahan minyak CPO dari tongkang OB. MARINI 1 ke dalam kapal SPOB milik sdr. AGUS (DPO), setelah dirasa cukup kemudian pompa dimatikan dan selang tersebut ditarik dari kapal.
- Bahwa setelah melakukan penjualan tersebut terdakwa YUSRI Bin JORING menerima uang pembayaran minyak CPO tersebut melalui terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) secara cash sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian selang 4 hari sdr. AGUS (DPO) membayarkan uang sisa pembelian melalui terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keesokan harinya sebanyak Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang dilakukan secara transfer, dimana hasil penjualan minyak CPO sebanyak 40 M/T total sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), setelah pembayaran tersebut selesai sdr. AGUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa YUSRI Bin JORING untuk memberitahukan bahwa terdapat kelebihan muatan CPO sebanya 15 M/T dan langsung melakukan pembayaran kelebihan muatan tersebut kepada terdakwa YUSRI Bin JORING melalui terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) dengan cara di transfer sebanyak Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dimana seharusnya sdr. AGUS (DPO) memberikan uang sebanyak Rp Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) namun karena terdakwa YUSRI Bin JORING sebelumnya sudah menerima uang muka penjualan sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga pembayaran hanya dilakukan sebanyak Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan minyak CPO sebanyak 40 M/T sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kemudian di bagi rata dimana Terdakwa YUSRI Bin JORING, MUSTAJAB Bin IDANG (alm), M. ABRAR Bin M. JUPRI, MARSUL Bin MANSYUR, masing-masing mendapatkan uang penjualan sebanyak Rp 57.375.000,- (lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm) mendapatkan uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sedangkan uang kelebihan muatan CPO sebanya 15 M/T dengan jumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) oleh Terdakwa YUSRI Bin JORING hanya dibagikan kepada terdakwa MUSTAJAB Bin IDANG (alm) dimana masing-masing terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah kapal TB. HADI 1 dan tongkang OB. MARINI 1 tiba di pelabuhan Jetty PT. EUP Bontang kemudian dilakukan sounding pada tanggal 06 Desember 2025 sebelum dilakukan pembongkaran oleh saksi MUKHAMMAD EDI SANTOSO BIN UMAR, beserta tim Surveyor, Chief Officer dari TB. HADI 1 dan tim dari PT. EUP dan diperoleh hasil bahwa terdapat kekurangan minyak CPO kurang lebih sebanyak 130,088 M/T di tanki balas yang bernomor :2P,2S,3S dan 4P.
- Bahwa terdakwa I YUSRI Bin JORING, terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR, dan terdakwa V INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm), merupakan karyawan dari PT. LMI (Lintas Maritim Indonesia) berdasarkan surat :
- Perjanjian Kerja Laut nomor 1525/08-LMI/CRW/2025 tanggal 28 Agustus 2025 atas nama YUSRI dengan upah sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah);
- Perjanjian Kerja Laut nomor 1365/08-LMI/CRW/2025 tanggal 07 Agustus 2025 atas nama MUSTAJAB dengan upah sebesar Rp 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Perjanjian Kerja Laut nomor 1618/09-LMI/CRW/2025 tanggal 03 September 2025 atas nama M. ABRAR dengan upah sebesar Rp 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Perjanjian Kerja Laut nomor 1653/09-LMI/CRW/2025 tanggal 13 September 2025 atas nama MARSUL dengan upah sebesar Rp 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Perjanjian Kerja Laut nomor 1356/08-LMI/CRW/2025 tanggal 06 Agustus 2025 atas nama INZARUDDIN ANWAR dengan upah sebesar Rp 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I YUSRI Bin JORING, terdakwa II MUSTAJAB Bin IDANG (alm), terdakwa III M. ABRAR Bin M. JUPRI, terdakwa IV MARSUL Bin MANSYUR, dan terdakwa V INZARUDDIN ANWAR Bin H. DAENG MALANDRI (alm), PT. LMI (Lintas Maritim Indonesia) mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 milyar (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan rincian perhitungan harga untuk minyak sawit industri jenis CPO sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) perliternya.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------ |