Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Bon EDGAR HUBERT DEARDO, S.H. 1.MUHAMMAD NAJIB HABIB DAYAT Bin SUMARDIANSYAH
2.SUBRIHANSA Bin BAHARUDDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-270/O.4.17.5/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NAJIB HABIB DAYAT Bin SUMARDIANSYAH[Penahanan]
2SUBRIHANSA Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa I. MUHAMMAD NAJIB HABIB DAYAT Bin SUMARDIANSYAH dan Terdakwa II. SUBRIHANSA Bin BAHARUDDIN pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 17.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. H.M. Ardan 10 A RT.22 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

        • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 13.00 Wita, Terdakwa II. SUBRIHANSA mendapat telepon dari orang tidak dikenal yang menawarkan 5 (lima) gram narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa II. SUBRIHANSA mendapatkan pesan berupa lokasi maps dari orang tidak dikenal berupa petunjuk lokasi Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa II. SUBRIHANSA pergi ke Pencucian mobil Qin Qin dan bertemu dengan Terdakwa I. NAJIB. Setelah itu, Terdakwa II. SUBRIHANSA menunjukkan pesan berupa lokasi maps narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I. NAJIB untuk menanyakan lokasi tersebut dan Terdakwa I. NAJIB mengetahui alamat tersebut. Lalu, Terdakwa II. SUBRIHANSA mengajak Terdakwa I. NAJIB untuk mengambil narkotika jenis sabu di lokasi maps tersebut. Setelah itu, Terdakwa I. NAJIB dan Terdakwa II. SUBRIHANSA pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Ungu dengan Nopol KT 5737 DR ke Jl. H.M. Ardan 10 A RT.22 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya di Jl. H.M. Ardan 10 A RT.22 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan, Terdakwa I. NAJIB dan Terdakwa II. SUBRIHANSA menemukan 1 (Satu) buah kotak rokok merk sampoerna berisikan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Kemudian sekitar jam 17.30 Wita pada saat Terdakwa I. NAJIB dan Terdakwa II. SUBRIHANSA hendak pergi, secara tiba-tiba datang Saksi TRI dan Saksi KEVIN (Polisi berpakaian preman) menangkap Terdakwa I. NAJIB dan Terdakwa II. SUBRIHANSA. Lalu, Saksi TRI melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa I. NAJIB dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang dibungkus 1 (satu) buah tisu dalam 1 (satu) Buah kotak rokok merk sampoerna pada 1 (satu) Buah celana pendek warna hitam milik Terdakwa 1. NAJIB. Setelah itu, Saksi KEVIN melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa II. SUBRIHANSA dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna emas dengan IMEI1: 350880534112223 IMEI2: 350880534112231 No HP: 082159001326 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual Narkotika. Selanjutnya, Saksi TRI dan Saksi KEVIN bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa I. NAJIB dan Terdakwa II. SUBRIHANSA beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0190a/10909.04/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang terhadap 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 4.79 gram, total berat plastic 0,19 gram dan berat bersih 4,6(empat koma enam) gram disisihkan 0,28 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 10278/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timu yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 26908/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
        • Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD NAJIB HABIB DAYAT Bin SUMARDIANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.
        • Bahwa Terdakwa II. SUBRIHANSA Bin BAHARUDDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa I. MUHAMMAD NAJIB HABIB DAYAT Bin SUMARDIANSYAH dan Terdakwa II. SUBRIHANSA Bin BAHARUDDIN pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 17.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. H.M. Ardan 10 A RT.22 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, ” Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

        • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 10.00 Wita, Saksi TRI dan Saksi KEVIN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Jl. H.M. Ardan 10 RT.22 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi TRI dan Saksi KEVIN bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar jam 17.30 Wita, Saksi TRI dan Saksi KEVIN melihat seorang laki-laki mencurigakan yang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario wanr aungu NoPol: KT 5737 DR melintas. Setelah itu, Saksi TRI dan Saksi KEVIN menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. MUHAMMAD NAJIB HABIB DAYAT dan Sdr. SUBRIHANSA. Kemudian, Saksi TRI melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa I. NAJIB dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang dibungkus 1 (satu) buah tisu dalam 1 (satu) Buah kotak rokok merk sampoerna pada 1 (satu) Buah celana pendek warna hitam milik Terdakwa 1. NAJIB. Setelah itu, Saksi KEVIN melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa II. SUBRIHANSA dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone INFINIX warna emas dengan IMEI1: 350880534112223 IMEI2: 350880534112231 No HP: 082159001326 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penjual Narkotika. Selanjutnya, Saksi TRI dan Saksi KEVIN bersama dengan Polisi Satresnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa I. NAJIB dan Terdakwa II. SUBRIHANSA beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0190a/10909.04/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang terhadap 1 (Satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 4.79 gram, total berat plastic 0,19 gram dan berat bersih 4,6(empat koma enam) gram disisihkan 0,28 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 10278/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timu yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 26908/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
        • Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD NAJIB HABIB DAYAT Bin SUMARDIANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
        • Bahwa Terdakwa II. SUBRIHANSA Bin BAHARUDDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya