Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/O.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 16:25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gapura Jalan Linmas 2 RT.008 Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI pada Hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 16:25 WITA di Gapura Jalan Linmas 2 RT.008 Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang memiliki, menguasai narkotika jenis sabu dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
  • Bahwa awalnya Sdr. Akbar meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabusabu melalui HP. Kemudian, uang akan diberikan setelah narkotika jenis sabu sudah diterima oleh Sdr. Akbar. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. Irpan yang berada sekitar 1 Kilometer dari rumah Terdakwa. Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. Irpan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saat Terdakwa dirumah Sdr. Irpan, Sdr. Akbar kembali menelpon Terdakwa dan menyatakan bahwa Sdr. Akbar sudah berada di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diberika sejumalh 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu oleh Sdr. Irpan dengan maksud 1 (satu) bungkus untuk diberikan kepada Sdr. Akbar dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus lainnya yang juga berisi narkotika jenis sabu untuk pemakaian saya pribadi. Selanjutnya Terdakwa membawa kedua bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut kerumahnya untuk diberikan kepada Sdr. Akbar. Sesampainya dirumah Terdakwa, maka Terdakwa dan sdr. Akbar segera mengkonsumsi satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. Irpan. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. Akbar menyatakan tidak jadi membeli narkotika jenis sabu dan pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pergi kerumah Sdr. Irpan dengan tujuan untuk mengembalikan satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang tidak jadi dibeli oleh Sdr. Akbar. Namun, sesampainya dirumah Sdr. Irpan tiba-tiba Sdr. Akbar menelpon Terdakwa dan menawar harga satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas dasar tersebut Terdakwa melaporkan kepada Sdr. Irpan dan ia menyetujuinya. Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Akbar bisa dengan harga tersebut kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Akbar untuk bertemu di depan Gapura Jalan Linmas 2, Kel. Bontang Lestari. Selanjutnya, Sesampainya Terdakwa di gapura tersebut Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yaitu saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi. Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan Terdakwa sempat membuang satu bungkus narkotika jenis sabu ke semak-semak dekat gapura dan akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian. 
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah Korek Gas; 1 (satu) buah sedotan warna putih; 1 (satu) unit hape merk Vivo warna hitam dengan IMEI 867541043309355 IMEI 2 867541043309348.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 076/10909/IV/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh para Terdakwa dengan hasil: 1 (Satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram dan berat bersih 0,54  (nol koma lima empat) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS7FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah SamarindaKaltim tanggal 07 Mei 2025 barang bukti yang diterima berupa sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A (Kristal warna putih) dengan berat netto awal 0,2044 gram dan netto akhir sampel A : 0,1943 gram. Dilakukan pemeriksaan dengan metode LU-IKR 04A (color test) : Positif ; LU-IKR 04B1a (GC-MS) : Positif Narkotika, kesimpulan : Positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal Terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 16:25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gapura Jalan Linmas 2 RT.008 Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI pada Hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 16:25 WITA di Gapura Jalan Linmas 2 RT.008 Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang memiliki, menguasai narkotika jenis sabu dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
  • Bahwa awalnya Sdr. Akbar meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabusabu melalui HP. Kemudian, uang akan diberikan setelah narkotika jenis sabu sudah diterima oleh Sdr. Akbar. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. Irpan yang berada sekitar 1 Kilometer dari rumah Terdakwa. Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. Irpan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saat Terdakwa dirumah Sdr. Irpan, Sdr. Akbar kembali menelpon Terdakwa dan menyatakan bahwa Sdr. Akbar sudah berada di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diberika sejumalh 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu oleh Sdr. Irpan dengan maksud 1 (satu) bungkus untuk diberikan kepada Sdr. Akbar dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus lainnya yang juga berisi narkotika jenis sabu untuk pemakaian saya pribadi. Selanjutnya Terdakwa membawa kedua bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut kerumahnya untuk diberikan kepada Sdr. Akbar. Sesampainya dirumah Terdakwa, maka Terdakwa dan sdr. Akbar segera mengkonsumsi satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. Irpan. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. Akbar menyatakan tidak jadi membeli narkotika jenis sabu dan pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pergi kerumah Sdr. Irpan dengan tujuan untuk mengembalikan satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang tidak jadi dibeli oleh Sdr. Akbar. Namun, sesampainya dirumah Sdr. Irpan tiba-tiba Sdr. Akbar menelpon Terdakwa dan menawar harga satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas dasar tersebut Terdakwa melaporkan kepada Sdr. Irpan dan ia menyetujuinya. Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Akbar bisa dengan harga tersebut kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Akbar untuk bertemu di depan Gapura Jalan Linmas 2, Kel. Bontang Lestari. Selanjutnya, Sesampainya Terdakwa di gapura tersebut Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yaitu saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi. Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan Terdakwa sempat membuang satu bungkus narkotika jenis sabu ke semak-semak dekat gapura dan akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian.  
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah Korek Gas; 1 (satu) buah sedotan warna putih; 1 (satu) unit hape merk Vivo warna hitam dengan IMEI 867541043309355 IMEI 2 867541043309348.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 076/10909/IV/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh para Terdakwa dengan hasil: 1 (Satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram dan berat bersih 0,54  (nol koma lima empat) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS7FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah SamarindaKaltim tanggal 07 Mei 2025 barang bukti yang diterima berupa sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A (Kristal warna putih) dengan berat netto awal 0,2044 gram dan netto akhir sampel A : 0,1943 gram. Dilakukan pemeriksaan dengan metode LU-IKR 04A (color test) : Positif ; LU-IKR 04B1a (GC-MS) : Positif Narkotika, kesimpulan : Positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal Terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 16:25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gapura Jalan Linmas 2 RT.008 Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bahwa Terdakwa MIDUNG SADDI Als MIDUN Bin SADDI pada Hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 16:25 WITA di Gapura Jalan Linmas 2 RT.008 Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang memiliki, menguasai narkotika jenis sabu dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
  • Bahwa awalnya Sdr. Akbar meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabusabu melalui HP. Kemudian, uang akan diberikan setelah narkotika jenis sabu sudah diterima oleh Sdr. Akbar. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. Irpan yang berada sekitar 1 Kilometer dari rumah Terdakwa. Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. Irpan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saat Terdakwa dirumah Sdr. Irpan, Sdr. Akbar kembali menelpon Terdakwa dan menyatakan bahwa Sdr. Akbar sudah berada di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diberika sejumalh 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu oleh Sdr. Irpan dengan maksud 1 (satu) bungkus untuk diberikan kepada Sdr. Akbar dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus lainnya yang juga berisi narkotika jenis sabu untuk pemakaian saya pribadi. Selanjutnya Terdakwa membawa kedua bungkus narkotika jenis sabu-sabu tersebut kerumahnya untuk diberikan kepada Sdr. Akbar. Sesampainya dirumah Terdakwa, maka Terdakwa dan sdr. Akbar segera mengkonsumsi satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. Irpan. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. Akbar menyatakan tidak jadi membeli narkotika jenis sabu dan pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pergi kerumah Sdr. Irpan dengan tujuan untuk mengembalikan satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut yang tidak jadi dibeli oleh Sdr. Akbar. Namun, sesampainya dirumah Sdr. Irpan tiba-tiba Sdr. Akbar menelpon Terdakwa dan menawar harga satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas dasar tersebut Terdakwa melaporkan kepada Sdr. Irpan dan ia menyetujuinya. Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Akbar bisa dengan harga tersebut kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Akbar untuk bertemu di depan Gapura Jalan Linmas 2, Kel. Bontang Lestari. Selanjutnya, Sesampainya Terdakwa di gapura tersebut Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yaitu saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi. Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan Terdakwa sempat membuang satu bungkus narkotika jenis sabu ke semak-semak dekat gapura dan akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian. 
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah Korek Gas; 1 (satu) buah sedotan warna putih; 1 (satu) unit hape merk Vivo warna hitam dengan IMEI 867541043309355 IMEI 2 867541043309348.
  • Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 076/10909/IV/2025 tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh para Terdakwa dengan hasil: 1 (Satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram dan berat bersih 0,54  (nol koma lima empat) gram.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS7FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah SamarindaKaltim tanggal 07 Mei 2025 barang bukti yang diterima berupa sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A (Kristal warna putih) dengan berat netto awal 0,2044 gram dan netto akhir sampel A : 0,1943 gram. Dilakukan pemeriksaan dengan metode LU-IKR 04A (color test) : Positif ; LU-IKR 04B1a (GC-MS) : Positif Narkotika, kesimpulan : Positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Dalam hal Terdakwa tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya