Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bon PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA DAN JASA 1.DIREKTUR UTAMA PT GLORA KALTIM
2.DIREKTUR PT BONTANG TRANSPORT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA DAN JASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT GLORA KALTIM
2DIREKTUR PT BONTANG TRANSPORT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan batal bahwa Akta Perdamaian yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum.
4. Memerintahkan kepada pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
5. Menyatakan menurut hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan verset, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak