INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Bon | Arapah | 1.Kasmiati 2.Jumriati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
3. Menyatakan jual beli rumah di Jl Tipalayo RT 33 Kelurahan Berbas tengah Kec Bontang selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor sertifikat Hak Milik 1818 KelurahanBebas Tengah Kota Bontang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum
4. menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor 1818 tanah dan bangunan di Jl Tipalayo RT 33 Kelurahan Berbas tengah Kec Bontang selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan Kelurahan Bebas Tengah Kota Bontang Kepada Penggugat
5. menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sewa rumah senialai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan sejak bulan maret 2025 hingga hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap
dan bila ketua Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan Yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |