Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2016/PN Bon RM.SIAGIAN 1.AMINUDDIN OYOS
2.JUNAIDI
3.IKSANUDDIN NOOR Alias JACK
4.EMILIA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2016/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RM.SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSTAN ,SH.MHRM.SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1AMINUDDIN OYOS
2JUNAIDI
3IKSANUDDIN NOOR Alias JACK
4EMILIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapapun, untuk menghentikan kegiatan/aktifitasnyapada lokasi obyek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat atau segera diletakkan Sita Jaminan.

II DALAM POKOK PERKARA

1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2 Menyatakan Bahwa tanah seluas +1.000 m2 (lebih kurang seribu meter persegi) dengan panjang+50 m. dan lebar + 20 m. yang berlokasi : (dahulu) di RT 9 Gn. Sari Bontang Kec. Bontang Kabupaten Kutai,Kalimantan-Timur. (Sekarang) di Jl. Ahmad Yani RT. 03 dan RT. 05 Kel Api-api Kec Bontang Utara Kota Bontang, Kalimantan-Timur, dengan batas-batastanah ;

- Sebelah Utara: dengan sdr. Amelia cs;

- Sebelah Selatan: dengan sdr. Silek P;

- Sebelah Timur: dengan sdr. RM.Siagian;

- Sebelah Barat: dengan sdr. Jalan Umum A.Yani Gn Sari;

Adalah SAH milikPenggugat;

3 Menyatakan Bahwatindakan Tergugat  yang telah menghancurkan gedung bangunan dengan mengalihkan tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;

4 MemerintahkankepadaTergugat agar membayarkerugian yang dideritaPenggugatakibatPerbuatanMelawan Hukum (PMH) Tergugat , baiksecaraMateriilmaupunImmateriilsecararinciadalahsebagaiberikut:

a KerugianMateriil,dengan biaya bangunan per meter perseginya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian Materiil adalah :  Luas bangunan 94 meter persegi dikali biaya bangunan permeter persegi Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah sebesarRp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluhsembilanjutarupiah); ditambah dengan asset berupa isi perlengkapan gedung kantor sebesar Rp.71.000.00,- (tujuh puluh satu juta rupiah), maka total keseluruhan Kerugian Materiil adalah Rp.329.000.000,- ditambah dengan Rp.71.000.000,- adalah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)di tambah bunga 5% per bulan;

b KerugianImmateriil yang dideritaPenggugat:

  • Gunamemperjuangkanhak-hakPenggugatdalambentuktenaga, fikirandanwaktusertabiaya-biaya  yang telahdikeluarkanuntukmempertahankanHakmelaluijalurhukum / Litigasi;
  • Dampak Negatip sebagaiakibat terhentinya proses belajar dan mengajar antara murid dan guru pada Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK); Serta
  • KetidaknyamananPenggugatbesertapara Pengurus Yayasan Pendidikan Terusan Kaltim (YPTK) atas terjadinya peristiwa penghacuran gedung tersebut;
  • makaadalahwajarkiranyaapabilaPenggugatmemintagantikerugiansebesar Rp.1.500.000.000,- (satumilyarlima ratus juta rupiah);

5 Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketayang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;

6 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

7 Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan  terlebih dahulu meskipun ada Verset, Banding maupun Kasasi;

8 Membebankan segala biaya yang timbul  dalam perkara ini kepada Para Tergugat;

Dan atau apabila Ketua Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain , kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak