Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/LH/2024/PN Bon MARY YULIARTY,S.H.,M.H DELI PAONGANAN Anak dari YEREMIA TANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 69/Pid.B/LH/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-567/O.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARY YULIARTY,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELI PAONGANAN Anak dari YEREMIA TANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa DELI PAONGANAN Anak Dari YEREMIA TANDI, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan September 2023 Terdakwa yang bekerja sebagai crew kapal MT AS MARINE SATU sedang menunggu muatan di Pelabuhan Pelindo Merauke, selanjutnya Terdakwa berjalan-jalan ke Pasar Wamanggu Merauke dan melihat sesorang menjual burung kakatua raja sehingga menimbulkan ketertarikan Terdakwa untuk memiliki burung tersebut, setelah itu Terdakwa menanyakan harga burung tersebut sampai terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah kesepakatan tersebut Terdakwa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada penjual dan Terdakwa diserahi 1 (satu) ekor burung kakatua raja.
  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wit Terdakwa kembali ke Pasar Wamanggu dan kembali bertemu dengan penjual burung kakatua raja untuk selanjutnya Terdakwa diajak ke rumah orang tersebut sehingga Terdakwa kembali membeli 1 (satu) ekor burung kakatua raja dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebelum kembali ke kapal Terdakwa kembali ke Pasar Wamanggu dan membeli 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam kepada penjual yang berbeda dengan harga masing-masing sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) ekor burung kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam tersebut ke dalam kapal MT AS MARINE SATU dan memelihara burung tersebut dengan cara memasukkan ke dalam kandang yang disimpan di dalam ruang mesin (steering room) kapal MT AS MARINE SATU sampai tiba waktunya kapal berlayar kembali ke Bontang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita, kapal MT AS MARINE SATU tiba di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengantar muatan minyak CPO ke PT. EUP Bontang, kemudian di lokasi tersebut petugas pada Satpolairud Polres Bontang mencurigai kapal MT AS MARINE SATU yang diduga membawa satwa yang dilindungi, sehingga dilakukan pemeriksaan kapal dan ditemukan beberapa ekor satwa yang dilindungi di dalam ruangan mesin kapal, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap crew kapal guna menanyakan kepemilikan dari satwa tersebut dan dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Saksi ARIF HENDRA KURNIAWAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Terdakwa DELI PAONGANAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Saksi DIAN AGUNG DARMAWAN memiliki 1 (satu) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Saksi THORIQUL HADI memiliki 3 (tiga) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Saksi DEDE NURJAMAN memiliki 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam dan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam dari Merauke ke Bontang adalah untuk dipelihara sendiri;
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam dari Merauke ke Bontang tidak memiliki dokumen atau perizinan dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa burung yang dikenal dengan nama nuri kepala hitam termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi pada nomor urut 561 dengan nama ilmiah Lorius lory dan nama Indonesia kasturi kepala hitam atau yang lebih dikenal dengan nama nuri kepala hitam, sedangkan burung kakatua raja termasuk sebagai satwa dilindungi sebagaimana dalam Lampiran nomor urut 261 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan nama ilmiah Probosciger aterrimus.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa DELI PAONGANAN Anak Dari YEREMIA TANDI, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan September 2023 Terdakwa yang bekerja sebagai crew kapal MT AS MARINE SATU sedang menunggu muatan di Pelabuhan Pelindo Merauke, selanjutnya Terdakwa berjalan-jalan ke Pasar Wamanggu Merauke dan melihat sesorang menjual burung kakatua raja sehingga menimbulkan ketertarikan Terdakwa untuk memiliki burung tersebut, setelah itu Terdakwa menanyakan harga burung tersebut sampai terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah kesepakatan tersebut Terdakwa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada penjual dan Terdakwa diserahi 1 (satu) ekor burung kakatua raja.
  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wit Terdakwa kembali ke Pasar Wamanggu dan kembali bertemu dengan penjual burung kakatua raja untuk selanjutnya Terdakwa diajak ke rumah orang tersebut sehingga Terdakwa kembali membeli 1 (satu) ekor burung kakatua raja dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebelum kembali ke kapal Terdakwa kembali ke Pasar Wamanggu dan membeli 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam kepada penjual yang berbeda dengan harga masing-masing sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) ekor burung kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung nuri kepala hitam tersebut ke dalam kapal MT AS MARINE SATU dan memelihara burung tersebut dengan cara memasukkan ke dalam kandang yang disimpan di dalam ruang mesin (steering room) kapal MT AS MARINE SATU sampai tiba waktunya kapal berlayar kembali ke Bontang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita, kapal MT AS MARINE SATU tiba di Perairan Angker Area PT. EUP Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengantar muatan minyak CPO ke PT. EUP Bontang, kemudian di lokasi tersebut petugas pada Satpolairud Polres Bontang mencurigai kapal MT AS MARINE SATU yang diduga membawa satwa yang dilindungi, sehingga dilakukan pemeriksaan kapal dan ditemukan beberapa ekor satwa yang dilindungi di dalam ruangan mesin kapal, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap crew kapal guna menanyakan kepemilikan dari satwa tersebut dan dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Saksi ARIF HENDRA KURNIAWAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Terdakwa DELI PAONGANAN memiliki 2 (dua) ekor burung jenis kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam;
  • Saksi DIAN AGUNG DARMAWAN memiliki 1 (satu) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Saksi THORIQUL HADI memiliki 3 (tiga) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Saksi DEDE NURJAMAN memiliki 1 (satu) ekor burung nuri kepala hitam dan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua putih atau jambul kuning;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam dari Merauke ke Bontang adalah untuk dipelihara sendiri;
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan 2 (dua) ekor burung jenis kakatua raja dan 2 (dua) ekor burung jenis nuri kepala hitam dari Merauke ke Bontang tidak memiliki dokumen atau perizinan dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa burung yang dikenal dengan nama nuri kepala hitam termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi pada nomor urut 561 dengan nama ilmiah Lorius lory dan nama Indonesia kasturi kepala hitam atau yang lebih dikenal dengan nama nuri kepala hitam, sedangkan burung kakatua raja termasuk sebagai satwa dilindungi sebagaimana dalam Lampiran nomor urut 261 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan nama ilmiah Probosciger aterrimus.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya