Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Bon RACHELA SALSABILA, S.H. DIMAS ADHYTIAS PRATAMA Bin ANWAR MUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1245/O.4.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RACHELA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADHYTIAS PRATAMA Bin ANWAR MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa Dimas Adhytias Pratama Bin Anwar Muin pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) yang beralamat di Jalan Simon Tampubulon HO. IV No 140 RT 010 Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ------------

 

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa Dimas Adhytias Pratama Bin Anwar Muin pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) yang beralamat di Jalan Simon Tampubulon HO. IV No 140 RT 010 Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------  ----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 10.00 Wita Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) bersama dengan Saksi Puji Purnamasari Binti Purwanto (Alm) yang merupakan pasangan suami istri, pergi ke Kota Samarinda untuk liburan kemudian yang menjaga rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) adalah Saksi Sugeng Rahayu yang merupakan adik dari Saksi Puji Purnamasari Binti Purwanto (Alm) untuk merawat ibunya yang sakit. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa yang merupakan keponakan dari Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) dan Saksi Puji Purnamasari Binti Purwanto (Alm) mendatangi rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) yang beralamat di Jalan Simon Tampubulon HO. IV No 140 RT 010 Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang untuk meminta makan, setelah itu Terdakwa berdiam di depan rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) kemudian terlintas dipikiran Terdakwa niat untuk mencuri di rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) kemudian Terdakwa mencari benda disekitar rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) untuk mencongkel jendela kamar Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) lalu Terdakwa mendapati 1 (satu) buah linggis di garasi selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela kamar Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) menggunakan 1 (satu) buah linggis tersebut, saat jendela berhasil dibuka kemudian Terdakwa masuk kamar Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) dan mengambil uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ada didalam tas setelah itu Terdakwa menuju lemari dan membuka lemari yang tidak terkunci kemudian Terdakwa membuka laci dan mengambil uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 20 gram, 1 (satu) pasang anting emas dengan berat 3,3 gram, 1 (satu) pasang anting emas dengan berat 2,2 gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 4,2 gram dan 1 lembar uang dollar senilai 100 dollar kemudian Terdakwa memasukkan kedalam saku celananya selanjutnya Terdakwa menutup lemari tersebut dan keluar melalui jendela yang sama kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Terdakwa untuk menyimpan barang-barang tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 15.30 Terdakwa mendatangi Toko Emas Sukur Utama yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan maksud untuk menjual emas yang diambil Terdakwa di rumah Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) kemudian Terdakwa bertemu Saksi Alim Bin Supu (Alm) yang merupakan pegawai pada Toko Emas Sukur Utama untuk menjual 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 4,2 gram dan 1 (satu) pasang anting emas dengan berat 2,2 gram tanpa dilengkapi surat-surat dengan alasan emas tersebut milik ibunya yang berada di China dan hasil penjualan tersebut untuk keperluan adiknya kemudian Saksi Alim Bin Supu (Alm) melaporkan ke pemilik toko dan pemilik toko menyetujui karena merasa kasihan kemudian Saksi Alim Bin Supu (Alm) membeli emas tersebut dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Alim Bin Supu (Alm) memfoto KTP Terdakwa sebab Terdakwa tidak bisa memberikan surat-surat emas tersebut kemudian Saksi Alim Bin Supu (Alm) memberikan uang sejumlah Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) secara cash kepada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Tasbar Bin Tahe (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya