Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 283.925.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), maupun segala kerugian Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah), secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang apa saja yang dimiliki oleh Tergugat yang senilai kerugian yang di derita kepada para penggugat apabila tidak membayar kerugian para penggugat setelah putusan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini dan;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat.
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|