Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) bersama dengan BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,“percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita saat terdakwa sedang bermain di rumah BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim, saat itu BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) ada menerima telepon dari GUNTUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), tidak lama kemudian BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (ALM) meminta terdakwa untuk ikut pergi mengambil narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa bersama dengan BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD menuju Kos Sanvia Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur, setibanya disana terdakwa dan BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) sempat terlebih dulu mengkonsumsi narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu, kemudian BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) dengan menggunakan handphone miliknya melalui pesan whatsapp nomor: 081315996867 mengirimkan pesan gambar dan titik lokasi jejakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu ke handphone milik terdakwa dengan nomor 087756403902, yang akan terdakwa ambil yang berada di daerah Kuburan Toraja yang berada di Jl. Flores Kota Bontang, setelah itu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD langsung berangkat menuju Kuburan Toraja yang berada di Jl Flores Kota Bontang, setibanya disana dan terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang beisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut, lalu terdakwa kembali menuju Kos Sanvia Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang beisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu untuk diserahkan kepada BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm), sesampainya di Kos Sanvia Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) dan ketika dibuka 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu didalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu, lalu BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) mengambil 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu sisanya sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 395,19 (tiga ratus sembilan puluh lima koma sembilan belas) gram Bruto atau 387,99 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,74 Gram bruto atau 48,84 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,91 Gram bruto atau 49,01 gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,95 gram bruto atau 49,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 47,52 gram bruto atau 46.62 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 48.50 gram bruto atau 47.6 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.91 gram bruto atau 49.01 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.73 gram bruto atau 48.83 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.93 gram bruto atau 49.03 gram netto diletakkan didalam lemari dalam Kos, lalu terdakwa bersama dengan BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) kembali ke rumah BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD, setelah sampai terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Manggis Blok B4 No. 08 Rt. 27 Kel. Belimbing Kec. Bontang Kota Bontang Prov. Kaltim dengan menggunakan Gojek.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wita, terdakwa kembali kerumah BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) yang beralamat di Jl. Anyelir Blok C No. 26 RT. 14 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Prov. Kaltim, saat itu BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) kembali menerima telepon dari GUNTUR, setelah itu BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) meminta kepada terdakwa untuk melemparkan sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa bersama BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek Yamaha Filano warna Putih Nopol KT. 5949 XD pergi ke Kos Sanvia kos Jl Labu Putih Kel Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan timur, setibanya disana BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) mengambil 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dari dalam lemari kos lalu menyerahkannya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi dengan berjalan kaki dengan membawa 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terdakwa masukkan ke dalam kotak kemudian di bungkus menggunakan 1 buah tas kain belanja bertuliskan Indomaret warna biru dan terdakwa bungkus lagi dengan menggunakan 1 buah kompek plastik putih dan melempar sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat di sekitar jalan S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, setelah berhasil melempar sabu lalu sekira pukul 12.30 wita terdakwa langsung mengirimkan foto lokasi tempat terdakwa melempar sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat tersebut kepada BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm), tidak lama setelah itu sekira pukul 14.00 Wita ketika terdakwa sedang memantau siapa yang mengambil 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terdakwa masukkan ke dalam kotak kemudian di bungkus menggunakan 1 buah tas kain belanja bertuliskan Indomaret warna biru dan terdakwa bungkus lagi dengan menggunakan 1 buah kompek plastik putih yang terdakwa lempar dengan cara jejak/menaruhnya disuatu tempat tersebut tiba-tiba datang YENI PRASETYO Bin PARYONO dan NUR ALFANDY Bin RAJAMUDIN (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan AGUNG TRIYONO Bin KABUL dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat terdakwa melempar sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat di sekitar jalan S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur ditemukan 1 (satu) buah kompek plastik putih, 1 (satu) buah tas kain belanja bertuliskan Indomaret warna biru, 1 (satu) buah kotak bekas bertuliskan Smart Camera warna putih, yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik putih yang bersikan Narkotika jenis sabu dengan berat 395,19 (tiga ratus sembilan puluh lima koma sembilan belas) gram Bruto atau 387,99 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,74 Gram bruto atau 48,84 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,91 Gram bruto atau 49,01 gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,95 gram bruto atau 49,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 47,52 gram bruto atau 46.62 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 48.50 gram bruto atau 47.6 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.91 gram bruto atau 49.01 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.73 gram bruto atau 48.83 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.93 gram bruto atau 49.03 gram netto, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A05 S warna hitam No. Imei. 1 : 351305122742636, No imei 2 : 351305122742635 no Whatsapp (WA) 0877.5640.3902 milik terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Kos Sanvia Jl. Labu Putih Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dilakukan penangkapan terhadap BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm), Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa terhadap 8 (delapan) bungkus plastik putih yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 395,19 (tiga ratus sembilan puluh lima koma sembilan belas) gram Bruto atau 387,99 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram Netto diminta untuk melempar sabu sebagaimana arahan BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm), Serta maksud dan tujuan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 078/10959.BAP/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO,S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 387.99 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0147 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin.
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR RIDHO Alias EDO Bin YULIONO (Alm) bersama dengan BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jl. S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,“percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ---------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0147 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0148 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina.
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang memantau siapa yang mengambil 8 bungkus plastik bening berisikan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terdakwa masukkan ke dalam kotak kemudian di bungkus menggunakan 1 buah tas kain belanja bertuliskan Indomaret warna biru dan terdakwa bungkus lagi dengan menggunakan 1 buah kompek plastik putih yang terdakwa lempar dengan cara jejak/menaruhnya disuatu tempat tersebut tiba-tiba datang YENI PRASETYO Bin PARYONO dan NUR ALFANDY Bin RAJAMUDIN (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan AGUNG TRIYONO Bin KABUL dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat terdakwa melempar sabu dengan cara jejak/menaruhnya di suatu tempat di sekitar jalan S. Mamberano, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur ditemukan 1 (satu) buah kompek plastik putih, 1 (satu) buah tas kain belanja bertuliskan Indomaret warna biru, 1 (satu) buah kotak bekas bertuliskan Smart Camera warna putih, yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik putih yang bersikan Narkotika jenis sabu dengan berat 395,19 (tiga ratus sembilan puluh lima koma sembilan belas) gram Bruto atau 387,99 (tiga ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram Netto, dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,74 Gram bruto atau 48,84 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,91 Gram bruto atau 49,01 gram Netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,95 gram bruto atau 49,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 47,52 gram bruto atau 46.62 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 48.50 gram bruto atau 47.6 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.91 gram bruto atau 49.01 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.73 gram bruto atau 48.83 gram netto, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49.93 gram bruto atau 49.03 gram netto, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A05 S warna hitam No. Imei. 1 : 351305122742636, No imei 2 : 351305122742635 no Whatsapp (WA) 0877.5640.3902 milik terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Kos Sanvia Jl. Labu Putih Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dilakukan penangkapan terhadap BAYU SETIAWAN Alias BAYU Bin MULYOTO (Alm), Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkorika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 078/10959.BAP/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO,S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, KHAIRINA A Selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan YUSUF SURYONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 387.99 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0147 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.SI, Apt Selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin.
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..-- |