| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ALAMSYAH Als ANCA Bin Alm BASRI pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar jam 18:20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan RE. Martadinata (Selambai) RT.02, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I lebih dari 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalanya pada tanggal 01 September 2025 sekira jam 11.00 wita atau setidak tidaknya masih pada bulan September 2025, terdakwa dichat melalui aplikasi Whatsapp oleh Sdr. Anto. Bahwa Sdr. Anto meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu milik sdr. Anto, kemudian teerdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa diarahkan menuju Jalan Kusnodo, Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. Anto. Sesampainya dilokasi selanjutnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah kantong plastic berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut seberat 50 (lima puluh) gram. Kemudian, terdakwa ditelpon oleh Sdr. Anto melalui Whatsapp dan menananyakan kepada terdakwa bahwa terdakwa sanggup jual berapa banyak, kemudian terdakwa menjawab jangan terlalu banyak. Sdr. Anto menanyakan kepada terdakwa “kalo 10 (sepuluh) gram bagaimana?” kemudian, terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya Sdr. Anto mengatakan bahwa “per satu gramnya harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya Sdr. Anto mangatakan kepada terdakwa “bikinkan paket yang 25 gram untuk anggota saya”. Terdakwa menjawab “iya”. Setelah telpon ditutup kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua bungkus dengan berat masing-masing 25 gram. Bahwa sekira pukul 13.00 wita Sdr. Anto menelpon terdakwa dan mengatakan “jejakkan satu bungkus berisi narkotika jenis sabu kemudian kirim foto kesaya”, terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya terdakwa pergi menjejakkan 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu didaerah pinggir jalan RE. Martadinata selanjutnya terdakwa foto dan kirimkan ke Sdr. Anto kemudian terdakwa tinggal barang berupa narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira jam 15.00 wita, Sdr. Anto meminta terdakwa untuk dibuatkan paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, selanjutnya dijejakkan di pinggir Jalan RE.Martadinata, Kel. Loktuan. Setelah terdakwa taruh ditempat jejak kemudian, terdakwa foto dan terdakwa tinggal. Selanjutnya, sekira pukul 19.30 Wita, terdakwa bagi beberapa narkotika jenis sabu menjadi poketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 buah, poketan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) buah serta, poketan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5(lima) buah, dan masih tersisa 1 (satu) poket besar.
- Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2025, terdakwa jual 29 poketan tersebut kepada orang yang datang kerumah terdakwa dan telah habis terjual dengan hasil sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Sdr. Anto (ke nomor Dana milik Sdr. Anto) melalui BRI link yang berada di Loktuan. Kemudian sisa uang Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pada tanggal 2 September 2025 sekira jam 15.00 wita 1 (satu) poket besar tersisa kemudian terdakwa pecah kembali menjadi 20 bungkus berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira jam 15.30 wita 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibeli oleh orang yang tidak terdakwa kenal yang datang kerumah terdakwa. Kemudian Rp.26.000 (dua puluh enam ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa pada tanggal 3 September 2025 sekitar 18.20 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2025 di Jalan RE. Martadinata (Selambai) RT.02, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang. Terdakwa sedang duduk hendak membagi narkotika jenis sabu karena disuruh oleh Sdr. Anto untuk memberikan kepada teman Sdr. Anto. Kemudian datang pihak kepolisian berpakaian preman yaitu Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi yang menangkap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 8.91 (delapan koma sembilan satu) gram; 3 (tiga) bungkus plastik bening; 1 (satu) buah botol plastik permen merek Xylitol; 1 (satu) buah tas kecil warna coklat; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah sendok plastik; 2 (dua) buah sedotan warna hitam berujung runcing; 1 (satu) buah alat hisap atau bong; Uang tunai sebesar Rp.174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam dengan imei 1 861130067434558 dan imei 2 861130067434541 tersebut diakui milik terdakwa.
- Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 148/10909/IX/2025 tanggal 4 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh tersangka dengan hasil: 19 (Sembilan belas) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram (empat belas koma satu enam) gram dan berat bersih 8,91 (delapan koma sembilan satu) gram.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS12FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda –Kaltim tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0688 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Postif, (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal tersangka tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ALAMSYAH Als ANCA Bin Alm BASRI pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar jam 18:20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan RE. Martadinata (Selambai) RT.02, Kel. Loktuan, KEc. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalanya pada tanggal 01 September 2025 sekira jam 11.00 wita atau setidak tidaknya masih pada bulan September 2025, terdakwa dichat melalui aplikasi Whatsapp oleh Sdr. Anto. Bahwa Sdr. Anto meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilkan narkotika jenis sabu milik sdr. Anto, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa diarahkan menuju Jalan Kusnodo, Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. Anto. Sesampainya dilokasi selanjutnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah kantong plastic berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut seberat 50 (lima puluh) gram. Kemudian, terdakwa ditelpon oleh Sdr. Anto melalui Whatsapp dan menananyakan kepada terdakwa bahwa terdakwa sanggup jual berapa banyak, kemudian terdakwa menjawab jangan terlalu banyak. Sdr. Anto menanyakan kepada terdakwa “kalo 10 (sepuluh) gram bagaimana?” kemudian, terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya Sdr. Anto mengatakan bahwa “per satu gramnya harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya Sdr. Anto mangatakan kepada terdakwa “bikinkan paket yang 25 gram untuk anggota saya”. Terdakwa menjawab “iya”. Setelah telpon ditutup kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua bungkus dengan berat masing-masing 25 gram. Bahwa sekira pukul 13.00 wita Sdr. Anto menelpon terdakwa dan mengatakan “jejakkan satu bungkus berisi narkotika jenis sabu kemudian kirim foto kesaya”, terdakwa jawab “iya”. Selanjutnya terdakwa pergi menjejakkan 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu didaerah pinggir jalan RE. Martadinata selanjutnya terdakwa foto dan kirimkan ke Sdr. Anto kemudian terdakwa tinggal barang berupa narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira jam 15.00 wita, Sdr. Anto meminta terdakwa untuk dibuatkan paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, selanjutnya dijejakkan di pinggir Jalan RE Martadinata, Kel. Loktuan. Setelah terdakwa taruh ditempat jejak kemudian, terdakwa foto dan terdakwa tinggal. Selanjutnya, sekira pukul 19.30 Wita, terdakwa bagi beberapa narkotika jenis sabu menjadi poketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 buah, poketan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) buah serta, poketan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5(lima) buah, dan masih tersisa 1 (satu) poket besar.
- Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2025, terdakwa jual 29 poketan tersebut kepada orang yang datang kerumah terdakwa dan telah habis terjual dengan hasil sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Sdr. Anto (ke nomor Dana milik Sdr. Anto) melalui BRI link yang berada di Loktuan. Kemudian sisa uang Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pada tanggal 2 September 2025 sekira jam 15.00 wita 1 (satu) poket besar tersisa kemudian terdakwa pecah kembali menjadi 20 bungkus berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira jam 15.30 wita 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibeli oleh orang yang tidak terdakwa kenal yang datang kerumah terdakwa. Kemudian Rp.26.000 (dua puluh enam ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa pada tanggal 3 September 2025 sekitar 18.20 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2025 di Jalan RE. MArtadinata (Selambai) RT.02, Kel. Loktuan, KEc. Bontang Utara, Kota Bontang. Terdakwa sedang duduk hendak membagi narkotika jenis sabu karena disuruh oleh Sdr. Anto untuk memberikan kepada teman Sdr. Anto. Kemudian datang pihak kepolisian berpakaian preman yaitu Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi yang menangkap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) Bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 8.91 (delapan koma sembilan satu) gram; 3 (tiga) bungkus plastik bening; 1 (satu) buah botol plastik permen merek Xylitol; 1 (satu) buah tas kecil warna coklat; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah sendok plastik; 2 (dua) buah sedotan warna hitam berujung runcing; 1 (satu) buah alat hisap atau bong; Uang tunai sebesar Rp.174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam dengan imei 1 861130067434558 dan imei 2 861130067434541 tersebut diakui milik terdakwa.
- Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 148/10909/IX/2025 tanggal 4 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD, NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh tersangka dengan hasil: 19 (Sembilan belas) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram (empat belas koma satu enam) gram dan berat bersih 8,91 (delapan koma sembilan satu) gram.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS12FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda –Kaltim tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0688 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Postif, (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal tersangka tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |