INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Bon | PT KALTIM INDUSTRIAL ESTATE | Sudarman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 264.923.050,00 | ||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
3. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Supply RMC sesuai Surat Tagihan (Invoice) PENGGUGAT sebesar Rp264.923.050,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 (Empat Belas) hari sejak Putusan In Casu memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga Moratoir 6%/Tahun (Enam Persen Per tahun) serta Kerugian Atas Hilangnya Peluang Keuntungan (Oppurtunity Loss) yang seharusnya PENGGUGAT peroleh sebesar 4%/Tahun (Empat Persen Per tahun) dengan rincian yaitu:
A. Bunga Moratoir:
- Nilai tagihan yang belum dibayar : Rp264.923.050,-
- Tanggal Ingkar Janji (Wanprestasi) : 22 Juli 2023;
- Tanggal Pendaftaran Gugatan : 11 November 2024;
- Jumlah Tahun : 1,3 Tahun;
- Rp264.923.050,- x 6% x 1,3 : Rp20.663.997,-
B. Kerugian Atas Hilangnya Peluang Keuntungan (Oppurtunity Loss);
- Nilai Tagihan Yang Belum Dibayar : Rp264.923.050,-
- Tanaggal Ingkar Janji (Wanprestasi) : 22 Juli 2023;
- Tanggal Pendaftaran Gugatan : 11 November 2024;
- Jumlah Tahun : 1,3 Tahun;
- Rp264.923.050,- x 4% x 1,3 : Rp13.775.998,-
5. Menyatakan Sah dan berharga Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) atas Aset-aset bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT yang dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang;
6. Menyatakan Putusan In Casu dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya Banding dan Kasasi yang dilakukan TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam In Casu;
A t a u
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |