Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa, Ia ABBYOGA HERFIN ABDILAH Bin JAINAL ARIFIN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada 24 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Toko Servis Barang Elektronik Samsung di Jl. Imam Bonjol No. 04 RT 04 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang atau bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal dari sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, Ketika Saksi INNES THYAS SARI Binti (Alm) SENTOT RAHMAN RAHMALI selaku Kepala Cabang / Pimpinan di kantor Samsung Servis Center Cabang Bontang melakukan pengecekan pada stok Gudang dan unit servis telah didapati ketidaksesuaian antara tanda penerimaan servis barang dan nominal pembayaran servis unit dengan hasil konfirmasi terhadap para konsumen.
- Bahwa diketahui ada beberapa konsumen yang melakukan pembayaran melebihi total tagihan yang sebenarnya atas servis unit konsumen, pembayaran down payment (DP) servis unit konsumen, pelunasan pembayaran servis unit konsumen kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa tidak dilakukan pelaporan kepada Saksi INNES THYAS SARI Binti (Alm) SENTOT RAHMAN RAHMALI selaku Kepala Cabang/Pimpinan Bontang sehingga pada data konsumen tidak dilakukan close bill pada sistem sebagai tanda selesainya perbaikan unit dan lunasnya pembayaran konsumen, serta pada hasil audit stock opname yang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan banyak barang / fisik spare part yang hilang. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat total kerugian mencapai Rp159.038.862,- (seratus lima puluh Sembilan juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) yang dikeluarkan oleh PT BINTANG UTAMA JAYA MAKMUR selaku Vendor, dan ditandatangani oleh RONI RESWANDA yang merupakan Area manager dan RIRIS DAME MAULINA SIAGIAN selaku Asisten Manager pada tanggal 16 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut :
1. Unit sudah diambil namun belum disclosing Rp 28.893.000
2. Part Missing (fisik hilang) Rp 32.644.254
3. Pembayaran DP Customer Rp 26.800.000
4. Part Deduction RMA Rp 28.565.600
5. Pembayaran pemesanan spare part Rp 8.800.000
6. Part Exused Rp 33.336.007
- Bahwa atas temuan tersebut dilakukan konfirmasi terhadap petugas Toko lainnya dan Konsumen, dan diketahui bahwa konsumen telah melakukan pembayaran sejumlah nominal uang sebagai bentuk DP servis unit, pelunasan pembayaran servis unit kepada Terdakwa yang bekerja sebagai Servis Reparasi Handphone merk Samsung di kantor Samsung Servis Centre Cabang Bontang, serta ditemukannya spare part hilang yang menimbulkan kerugian, yakni sebagai berikut :
1. Unit sudah diambil namun belum diclosing
Ditemukan 18 bil yang menyatakan konsumen telah mengambil unit handphone yang diperbaiki, namun belum dilakukan closing bill system oleh Saksi INNES selaku Kepala Cabang/Pimpinan karena belum dilaporkan pelunasan pembayaran tanda selesai perbaikan oleh Terdakwa, dengan total bill sebesar Rp 28.893.000,- (dua puluh delapan juga delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
2. Part Missing (fisik hilang)
Ditemukan hasil final stock opname yang berstatus “Belum Terjual”, namun tidak ditemukan keberadaan fisiknya saat dilakukan audit pada desember 2023 dengan total 35 suku cadang dan nilai kerugian mencapai Rp 32.140.348,- (tiga puluh dua juta seratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
3. Pembayaran DP Customer
Ditemukan 9 (Sembilan) bukti tanda terima manual pembayaran konsumen kepada Terdakwa yang melakukan pembayaran via cash maupun transfer ke rekening terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
4. Part Deduction RMA
Ditemukan Spare Deduction (RMA Rejection) pada hasil audit oleh Samsung Pusat Dimana Terdakwa melakukan klaim garansi perbaikan unit handphone konsumen yang mana unit tersebut tidak layak untuk diperbaiki menggunakan klaim garansi, dimana kerugian mencapai Rp 27.763.698,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
5. Pembayaran pemesanan Spare Part
Ditemukan unit yang telah dibawa dan sudah dibayarkan oleh konsumen secara cash maupun transfer kepada Terdakwa untuk dilakukan pemesanan spare part namun tidak dilakukan input pembayaran ke system oleh Terdakwa dengan total kerugian mencapai Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
6. Part Exused
Ditemukan kerusakan tambahan selama proses reparasi unit handphone konsumen oleh Terdakwa, sehingga mengharuskan Terdakwa menggunakan spare part baru untuk mengganti kerusakan pada unit tersebut, karenanya nominal penagihan bertambah dari biaya yang dijanjikan Terdakwa sebelumnya kepada konsumen, namun karena konsumen tidak ingin melakukan pembayaran tambahan, maka reparasi dibatalkan, dan spare part tersebut berstatus exused sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 33.336.007,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh rupiah);
Selanjutnya atas temuan tersebut, dilakukan konfirmasi terhadap Terdakwa dan diakui olehnya bahwa perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut adalah perbuatan dari Terdakwa dan oleh Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, membayar cicilan motor dan handphone, serta menutupi minus atas kerugian yang ditimbulkan selama proses reparasi;
- Bahwa Terdakwa ABBYOGA HERFIN ABDILLAH Bin JAINAL ARIFIN merupakan Karyawan di kantor Samsung Servis Centre Cabang Bontang dan bertugas sebagai Servis Reparasi Handphone merk Samsung sejak tahun 2022, dan memperoleh upah yang dibayarkan secara rutin ke rekening milik Terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), namun terkadang tidak diterima utuh karena ada pemotongan atas biaya kerusakan yang dilakukan oleh Terdakwa selama bertugas sebagai Teknisi Servis Handphone merk Samsung di kantor Samsung Servis Centre Cabang Bontang, yang dalam pekerjaannya bertugas atau berwenang untuk:
- Memberikan tanda terima reparasi kepada konsumen yang ingin melakukan perbaikan handphone, setelah melakukan pembayaran DP reparasi sebesar 50?ri biaya reparasi
- Melaporkan serta melakukan penyetoran pembayaran DP hingga pelunasan pembayaran reparasi kepada Kepala Cabang/Pimpinan
- Mengerjakan reparasi unit handphone merk Samsung sesuai dengan kerusakan yang diajukan konsumen
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kantor Samsung Servis Bontang mengalami kerugian materiil kurang lebih mencapai Rp. 159.038.862,- (seratus lima puluh Sembilan juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa, Ia ABBYOGA HERFIN ABDILAH Bin JAINAL ARIFIN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut, telah melakukan, “Dengan Sengaja Atau Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, Ketika Saksi INNES THYAS SARI Binti (Alm) SENTOT RAHMAN RAHMALI selaku Kepala Cabang / Pimpinan di kantor Samsung Servis Centre Cabang Bontang melakukan pengecekan pada stok Gudang dan unit servis, dan didapati ketidaksesuaian antara tanda penerimaan servis barang, dan nominal pembayaran servis unit, dengan konfirmasi terhadap konsumen.
- Bahwa diketahui ada beberapa konsumen yang melakukan pembayaran melebihi total tagihan yang sebenarnya atas servis unit konsumen, pembayaran DP servis unit konsumen, pelunasan pembayaran servis unit konsumen, kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa tidak dilakukan pelaporan terhadap Kepala Cabang/Pimpinan, sehingga pada data konsumen tidak dilakukan close bill pada system sebagai tanda selesainya perbaikan unit dan lunasnya pembayaran konsumen, serta pada hasil audit stock opname yang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan banyak barang / fisik spare part yang hilang. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat total kerugian mencapai Rp. 159.038.862,- (seratus lima puluh Sembilan juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) yang dikeluarkan oleh PT BINTANG UTAMA JAYA MAKMUR selaku Vendor, dan ditandatangani oleh RONI RESWANDA yang merupakan Area manager dan RIRIS DAME MAULINA SIAGIAN selaku Asisten Manager pada tanggal 16 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut :
1. Unit sudah diambil namun belum disclosing Rp 28.893.000
2. Part Missing (fisik hilang) Rp 32.644.254
3. Pembayaran DP Customer Rp 26.800.000
4. Part Deduction RMA Rp 28.565.600
5. Pembayaran pemesanan spare part Rp 8.800.000
6. Part Exused Rp 33.336.007
- Bahwa atas temuan tersebut dilakukan konfirmasi terhadap petugas Toko lainnya dan Konsumen, dan diketahui bahwa konsumen telah melakukan pembayaran sejumlah nominal uang sebagai bentuk DP servis unit, pelunasan pembayaran servis unit kepada Terdakwa yang bekerja sebagai Servis Reparasi Handphone merk Samsung di kantor Samsung Servis Centre Cabang Bontang, serta ditemukannya spare part hilang yang menimbulkan kerugian, yakni sebagai berikut :
1. Unit sudah diambil namun belum diclosing
Ditemukan 18 bil yang menyatakan konsumen telah mengambil unit handphone yang diperbaiki, namun belum dilakukan closing bill system oleh Saksi INNES selaku Kepala Cabang/Pimpinan karena belum dilaporkan pelunasan pembayaran tanda selesai perbaikan oleh Terdakwa, dengan total bill sebesar Rp 28.893.000,- (dua puluh delapan juga delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
2. Part Missing (fisik hilang)
Ditemukan hasil final stock opname yang berstatus “Belum Terjual”, namun tidak ditemukan keberadaan fisiknya saat dilakukan audit pada desember 2023 dengan total 35 suku cadang dan nilai kerugian mencapai Rp 32.140.348,- (tiga puluh dua juta serratus empat puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);
3. Pembayaran DP Customer
Ditemukan 9 (Sembilan) bukti tanda terima manual pembayaran konsumen kepada Terdakwa yang melakukan pembayaran via cash maupun transfer ke rekening terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
4. Part Deduction RMA
Ditemukan Spare Deduction (RMA Rejection) pada hasil audit oelh Samsung Pusat Dimana Terdakwa melakukan klaim garansi perbaikan unit handphone konsumen yang mana unit tersebut tidak layak untuk diperbaiki menggunakan klaim garansi, dimana kerugian mencapai Rp 27.763.698,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
5. Pembayaran pemesanan Spare Part
Ditemukan unit yang telah dibawa dan sudah dibayarkan oleh konsumen secara cash maupun transfer kepada Terdakwa untuk dilakukan pemesanan spare part namun tidak dilakukan input pembayaran ke system oleh Terdakwa dengan total kerugian mencapai Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
6. Part Exused
Ditemukan kerusakan tambahan selama proses reparasi unit handphone konsumen oleh Terdakwa, sehingga mengharuskan Terdakwa menggunakan spare part baru untuk mengganti kerusakan pada unit tersebut, karenanya nominal penagihan bertambah dari biaya yang dijanjikan Terdakwa sebelumnya kepada konsumen, namun karena konsumen tidak ingin melakukan pembayaran tambahan, maka reparasi dibatalkan, dan spare part tersebut berstatus exused sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 33.336.007,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh rupiah);
Selanjutnya setelah dilakukan konfirmasi terhadap Terdakwa, dan diakui olehnya bahwa perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, membayar cicilan motor dan handphone, serta menutupi minus atas kerugian yang ditimbulkan selama proses reparasi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kantor Samsung Servis Bontang mengalami kerugian materiil kurang lebih mencapai Rp. 159.038.862,- (seratus lima puluh Sembilan juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa, Ia ABBYOGA HERFIN ABDILAH Bin JAINAL ARIFIN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut, telah melakukan, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, Ketika Saksi INNES THYAS SARI Binti (Alm) SENTOT RAHMAN RAHMALI selaku Kepala Cabang / Pimpinan di kantor Samsung Servis Centre Cabang Bontang melakukan pemeriksaan data system, dan mendapati data konsumen yang dalam Status belum mengambil unit yang sedang direparasi, namun setelah dilakukan konfirmasi atas hal tersebut kepada konsumen berkaitan, diketahui bahwa yang bersangkutan telah mengambil unit yang dimaksud sejak lama melalui Terdakwa.
- Bahwa dalam perannya sebagai Teknisi Servis unit handphone merk Samsung, Terdakwa berkomunikasi dengan konsumen perihal reparasi unit handphone yang diajukan konsumen. Terdakwa lalu mengarahkan konsumen untuk melakukan pembayaran DP sebesar 50?ri total tagihan biaya reparasi yang dibayarkan secara cash / transfer oleh konsumen kepada Terdakwa hingga pelunasan pembayaran, yang mana pembayaran tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa kepada Saksi INNES selaku Kepala Cabang/Pimpinan, untuk dilakukan penginputan ke dalam data system maupun close billing konsumen.
- Bahwa diketahui pembayaran secara cash / transfer kepada Terdakwa oleh konsumen mencapai total kerugian sebesar Rp 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), dan memiliki rincian sebagai berikut :
1. RADEN, dengan nominal pembayaran Rp 3.500.000
2. ARIADI, dengan nominal pembayaran Rp 7.500.000
3. IDRUS, dengan nominal pembayaran RP 700.000
4. PUTRI, dengan nominal pembayaran Rp 1.500.000
5. TRI, dengan nominal pembayaran Rp 3.500.000
6. LEVI, dengan nominal pembayaran Rp 3.300.000
7. NURINA, dengan nominal pembayaran Rp 1.100.000
8. INDAH, dengan nominal pembayaran Rp 1.500.000
9. DANIAR, dengan nominal pembayaran Rp 4.200.000
- Bahwa dalam melakukan reparasi unit handphone tersebut, Terdakwa juga kerap melakukan kesalahan tambahan sehingga menyebabkan kerusakan pada unit handphone yang sedang dikerjakan dan mengharuskannya untuk menggunaan spare part baru. Dalam hal ini Terdakwa berusaha menambahkan biaya tambahan kedalam tagihan konsumen, untuk menutupi kerugian akibat penggunaan spare part baru atas kesalahan yang dilakukan Terdakwa, yang mana seharusnya biaya kerugian atas kerusakan yang dilakukan oleh Terdakwa saat melakukan pekerjaan dipotong dari upah / gaji yang diterima oleh Terdakwa dari Samsung Servis Centre Cabang Bontang.
- Bahwa atas hal tersebut pada hasil audit juga ditemukan bukti pembayaran yang dilakukan oleh konsumen secara cash / transfer kepada Terdakwa, Dimana saat melakukan reparasi unit handphone Terdakwa melakukan penipuan terhadap konsumen untuk memesan spare part yang dibutuhkan dalam reparasi unit handphone milik konsumen, Dimana dalam pemesanannya konsumen harus terlebih dulu membayarkan sejumlah nominal untuk kemudian dilakukan pemesanan spare part oleh Terdakwa. Namun dalam hal tersebut, pemesanan tidak diteruskan ke dalam system dan uang yang diperoleh terdakwa digunakan untuk kebutuhan harian Terdakwa.
- Adapun data pembayaran konsumen yang telah melakukan pembayaran pemesanan spare part kepada Terdakwa mencapai kerugian sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. DHARLYS, dengan nominal pembayaan Rp 950.000, secara transfer
2. ASWAR, dengan nominal pembayaran Rp 6.700.000, secara transfer
3. AGIL, dengan nominal pembayaran Rp 600.000, secara cash
4. FREDY, dengan nominal pembayaran Rp 550.000, secara transfer
- Bahwa selanjutnya dilakukan konfirmasi terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui melakukan seluruh perbuatan yang menimbulkan kerugian pada kantor Samsung Servis Centre Cabang Bontang tersebut.
- Adapun hasil dari perbuatan itu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, membayar cicilan motor dan handphone, serta menutupi minus atas kerugian yang ditimbulkan selama proses reparasi.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------
|