Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. MUHAMMAD RAMLI Bin (Alm) MAUDU DG SAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-69/O.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMLI Bin (Alm) MAUDU DG SAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Bin (Alm) MAUDU DG SAU, antara bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025  bertempat di Kantor PT. Kalindo Etam dan PT. Semen Kaltim Jaya Cabang Bontang yang beralamat di Jalan Sultah Syahrir, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dengan cara  sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, Terdakwa yang saat itu bekerja sebagai Kepala Gudang dari PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA, cabang Bontang, merasa memiliki wewenang pada gudang tersebut, karena yang memiliki kuasa membuat Delivery Order untuk pemesanan Customer atau Toko Bangunan adalah Terdakwa seorang diri, yang mana Terdakwa juga merasa dalam teknis audit atau Stok Opname sangat mudah dikelabuhi karena jika dilakukan Stok Opname manager dan Supervisor Marketing, selalu mempercayai Terdakwa jika menyebutkan jumlah stok semen pada gudang, dengan keduanya yang tidak teliti menghitung jumlah barang pada gudang, dan kesempatan itulah yang membuat Terdakwa memiliki niatan jahat untuk menjual semen tanpa sepengetahuan pihak PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA, sehingga Terdakwa memulai perbuatan jahat Terdakwa tersebut, yang mana jika ada toko bangunan atau customer yang hendak membeli semen dengan membayar secara langsung tanpa melakukan Invoice maka Terdakwa akan menerima uang pembelian tersebut secara tunai mapun melaui transfer yang nantinya akan masuk pada rekening pribadi Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa ketagihan dalam melakukan perbuatannya tersebut, yang awalnya Terdakwa hanya berani menggelapkan uang penjualan semen dengan jumlah sedikit sampai Terdakwa berani menggelapakan uang penjualan dengan jumlah yang besar, Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa yang kecanduan dan obsesi memenangka permainan judi Online sehingga Terdakwa berpikir bahwa jika Terdakwa memenangkan permainan Terdakwa akan menutupi uang penjualan semen yang telah Terdakwa gelapkan, sampai pada akhirnya Terdakwa sering menggelapkan uang hasil pembelian semen dan juga Terdakwa mulai membuat Delivery Order fiktif yang seakan-akan ada toko bangunan yang membeli semen pada gudang dengan pembayaran invoice Terdakwa Terdakwa laporkan pada grup Whatsaap Perusahaan agar nota invoicenya dibuatkan, yang nanti akan Terdakwa gunakan untuk seakan-akan saat Terdakwa melakukan penagihan pada toko, dan nantinya Terdakwa akan laporkan pada atasan bahwa toko masih menunggak.
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk menutupi jumlah semen yang berkurang jika dilakukan Stok Opname dari manager dan Supervisor Marketing, agar keduanya percaya bahwa semen pada gudang berkurang karena telah laku dibeli oleh toko bangunan hanya saja pembayarannya masih menunggak, saat itu Terdakwa sudah mulai kebingungan karena jumlah semen yang mulai berkurang karena gudang sudah tidak menerima stok lagi dari Produsen, kemudian Terdakwa yang belum bisa menutupi uang yang Terdakwa gelapkan dengan uang kemengan Terdakwa berjudi karena Terdakwa selalu kalah, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali menggelapkan uang pembayaran invoice dari toko bangunan untuk Terdakwa gunakan berjudi dengan harapan menang dan dapat menggandakan uang, untuk menutupi uang yang telah Terdakwa gelapkan, sampai pada bulan oktober 2025 stok semen merk tiga roda pada gudang sudah habis sedangkan pada laporan Terdakwa masih ada stok dengan jumlah 12.901 ZAK, sedangkan untuk semen merk Consh pada laporan Terdakwa stok masih berjumlah 5.616 ZAK, dan saat dilakukan Stok Opname oleh manager dan Supervisor Marketing didapatkan selisih stok pada laporan Terdakwa dan pada jumlah nyata stok pada gudang, saat itu Terdakwa masih beralibi bahwa sepertinya ada kesalahan pada sistem Perusahaan, tatapi saat dilakukan pengecekan oleh Supervisor Marketing tidak didapati kekeliriuan pada sistem yang mana data pada sistem sudah valid.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mendapatkan izin dari pihak pusat PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA, yang mana kegunaan rekening pribadi Terdakwa memang selain Terdakwa gunakan untuk pribadi Terdakwa ada Terdakwa gunakan juga untuk melakukan pengiriman uang pembelian dari toko bangunan maupun customer kepada PT, yang mana jika ada toko bangunan maupun customer yang membayarkan pembelian secara cash/tunai nantinya Terdakwa akan menyetor tunaikan uang tersebut dan nantinya akan Terdakwa kirim ke rekening PT, kemudian ada juga pihak toko bangunan maupun customer yang tidak mau mengirim uang pembelian langsung ke PT, jika berbeda Bank maka toko bangunan maupun customer mengirimkan uang tersebut kerekening Terdakwa untuk tidak mendapatkan potongan pembayaran dari Bank, maka dari itu Terdakwa memiliki 3 (tiga) nomor rekening yakni Bank BRI, Bank Bca, dan Bank Mandiri, untuk menerima uang pembelian semen dari toko bangunan maupun customer dan nantinya akan Terdakwa kembali transfer ke rekening PT.
  • Bahwa Berdasarkan Stok Opname yang dilakukan oleh Saksi Edy Wijaya Holim (General Manager) dan Sdri. Nopiyani. R (Kepala Kantor) pada bulan Oktober 2025 didapati sebagai berikut :
  1. PT. SEMEN KALTIM JAYA (semen tiga roda) selisih jumlah sebanyak 12.901 ZAK, yang jika dirupiahkan menjadi Rp709.555.000,- (tujuh ratus sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  2. PT. KALINDO ETAM (consh) selisih jumlah sebanyak 534 ZAK, yang jika dirupiahkan menjadi Rp30.438.000,- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  3. Dan untuk uang pembayaran Invoice yang Terdakwa gelapkan yakni :

NO

NAMA TOKO

TANGGAL INVOICE

JUMLAH UANG

1.

ANJAS JAYA

12 April 2025

Rp5.800.000,-

2.

ANJAS JAYA

23 April 2025

Rp5.800.000,-

3.

ANJAS JAYA

26 April 2025

Rp5.800.000,-

4.

ANJAS JAYA

02 Mei 2025

Rp5.800.000,-

5.

ANJAS JAYA

08 Mei 2025

Rp5.800.000,-

6.

ANJAS JAYA

04 Juni 2025

Rp5.800.000,-

7.

ANJAS JAYA

09 Juli 2025

Rp5.700.000,-

8.

ANJAS JAYA

23 Juli 2025

Rp5.700.000,-

9.

CEMERLANG

22 September 2025

Rp2.175.000,-

10.

SINAR MULYA

16 Juni 2025

Rp2.900.000,-

11.

SINAR MULYA

21 Juni 2025

Rp2.900.000,-

12.

SINAR MULYA

28 Juni 2025

Rp2.900.000,-

13.

NENE

23 September 2025

Rp11.340.000,-

14.

ADIRA

09 September 2025

Rp11.070.000,-

15.

KAMAH JAYA ABADI

19 September 2025

Rp11.340.000,-

16.

MARGO MULYO

27 September 2025

Rp11.340.000,-

TOTAL KESELURUHAN :

Rp. 102. 165.000,-

 

Bahwa jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 842.158.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).

  • Bahwa uang dengan total keseluruhan Rp. 842.158.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa karena satu dan lain hal yang berhubungan dengan tugas atau pekerjaan Terdakwa di PT. SEMEN KALTIM JAYA dan PT. KALINDO ETAM.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan dengan rincian uang sebesar Rp842.158.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk : Membeli Sepeda Motor, Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Merenovasi teras rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan 1, Rt. 31, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Bermain judi Slot Mahjong di link ULTI300 sekitar Rp284.365.924,- (dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah). Untuk sisanya Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari juga untuk bermain judi Slot Mahjong di link lain yang Terdakwa lupa id dan paswordnya. Sehingga dalam hal ini menjadi kerugian materil yang harus ditanggung oleh PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa ada izin dari atasan Terdakwa atau pihak lain yang berwenang dari perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa berdasarkan slip gaji karyawan PT. KALINDO ETAM bulan Januari 2025 sampai dengan September 2025, Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Bin (Alm) MAUDU DG SAU menerima gaji dari PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA dengan total sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bekerja pada gudang PT. KALINDO ETAM cabang Bontang sejak tahun 2006, kemudian Terdakwa diangkat menjadi kepala gudang dan Pemegang nota tagihan pada Gudang PT. KALINDO ETAM cabang Bontang sejak tanggal 1 Maret 2013 dan diangkat menjadi kepala gudang dan Pemegang nota tagihan pada Gudang PT. SEMEN KALTIM JAYA cabang Bontang sejak tanggal 1 Maret 2023. Bahwa perusahaan PT. KALINDO ETAM bergarak pada bidang distributor semen dengan merk consh dan material bahan bangunan, sedangkan PT. SEMEN KALTIM JAYA bergerak pada distributor semen dengan merk Tiga Roda.

 

------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Bin (Alm) MAUDU DG SAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Bin (Alm) MAUDU DG SAU, antara bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025  bertempat di Kantor PT. Kalindo Etam dan PT. Semen Kaltim Jaya Cabang Bontang yang beralamat di Jalan Sultah Syahrir, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,”  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, Terdakwa yang saat itu bekerja sebagai Kepala Gudang dari PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA, cabang Bontang, merasa memiliki wewenang pada gudang tersebut, karena yang memiliki kuasa membuat Delivery Order untuk pemesanan Customer atau Toko Bangunan adalah Terdakwa seorang diri, yang mana Terdakwa juga merasa dalam teknis audit atau Stok Opname sangat mudah dikelabuhi karena jika dilakukan Stok Opname manager dan Supervisor Marketing, selalu mempercayai Terdakwa jika menyebutkan jumlah stok semen pada gudang, dengan keduanya yang tidak teliti menghitung jumlah barang pada gudang, dan kesempatan itulah yang membuat Terdakwa memiliki niatan jahat untuk menjual semen tanpa sepengetahuan pihak PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA, sehingga Terdakwa memulai perbuatan jahat Terdakwa tersebut, yang mana jika ada toko bangunan atau customer yang hendak membeli semen dengan membayar secara langsung tanpa melakukan Invoice maka Terdakwa akan menerima uang pembelian tersebut secara tunai mapun melaui transfer yang nantinya akan masuk pada rekening pribadi Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa ketagihan dalam melakukan perbuatannya tersebut, yang awalnya Terdakwa hanya berani menggelapkan uang penjualan semen dengan jumlah sedikit sampai Terdakwa berani menggelapakan uang penjualan dengan jumlah yang besar, Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa yang kecanduan dan obsesi memenangka permainan judi Online sehingga Terdakwa berpikir bahwa jika Terdakwa memenangkan permainan Terdakwa akan menutupi uang penjualan semen yang telah Terdakwa gelapkan, sampai pada akhirnya Terdakwa sering menggelapkan uang hasil pembelian semen dan juga Terdakwa mulai membuat Delivery Order fiktif yang seakan-akan ada toko bangunan yang membeli semen pada gudang dengan pembayaran invoice Terdakwa Terdakwa laporkan pada grup Whatsaap Perusahaan agar nota invoicenya dibuatkan, yang nanti akan Terdakwa gunakan untuk seakan-akan saat Terdakwa melakukan penagihan pada toko, dan nantinya Terdakwa akan laporkan pada atasan bahwa toko masih menunggak.
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk menutupi jumlah semen yang berkurang jika dilakukan Stok Opname dari manager dan Supervisor Marketing, agar keduanya percaya bahwa semen pada gudang berkurang karena telah laku dibeli oleh toko bangunan hanya saja pembayarannya masih menunggak, saat itu Terdakwa sudah mulai kebingungan karena jumlah semen yang mulai berkurang karena gudang sudah tidak menerima stok lagi dari Produsen, kemudian Terdakwa yang belum bisa menutupi uang yang Terdakwa gelapkan dengan uang kemengan Terdakwa berjudi karena Terdakwa selalu kalah, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali menggelapkan uang pembayaran invoice dari toko bangunan untuk Terdakwa gunakan berjudi dengan harapan menang dan dapat menggandakan uang, untuk menutupi uang yang telah Terdakwa gelapkan, sampai pada bulan oktober 2025 stok semen merk tiga roda pada gudang sudah habis sedangkan pada laporan Terdakwa masih ada stok dengan jumlah 12.901 ZAK, sedangkan untuk semen merk Consh pada laporan Terdakwa stok masih berjumlah 5.616 ZAK, dan saat dilakukan Stok Opname oleh manager dan Supervisor Marketing didapatkan selisih stok pada laporan Terdakwa dan pada jumlah nyata stok pada gudang, saat itu Terdakwa masih beralibi bahwa sepertinya ada kesalahan pada sistem Perusahaan, tatapi saat dilakukan pengecekan oleh Supervisor Marketing tidak didapati kekeliriuan pada sistem yang mana data pada sistem sudah valid.
  • Bahwa Berdasarkan Stok Opname yang dilakukan oleh Saksi Edy Wijaya Holim (General Manager) dan Sdri. Nopiyani. R (Kepala Kantor) pada bulan Oktober 2025 didapati sebagai berikut :
  1. PT. SEMEN KALTIM JAYA (semen tiga roda) selisih jumlah sebanyak 12.901 ZAK, yang jika dirupiahkan menjadi Rp709.555.000,- (tujuh ratus sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  2. PT. KALINDO ETAM (consh) selisih jumlah sebanyak 534 ZAK, yang jika dirupiahkan menjadi Rp30.438.000,- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  3. Dan untuk uang pembayaran Invoice yang Terdakwa gelapkan yakni :

NO

NAMA TOKO

TANGGAL INVOICE

JUMLAH UANG

1.

ANJAS JAYA

12 April 2025

Rp5.800.000,-

2.

ANJAS JAYA

23 April 2025

Rp5.800.000,-

3.

ANJAS JAYA

26 April 2025

Rp5.800.000,-

4.

ANJAS JAYA

02 Mei 2025

Rp5.800.000,-

5.

ANJAS JAYA

08 Mei 2025

Rp5.800.000,-

6.

ANJAS JAYA

04 Juni 2025

Rp5.800.000,-

7.

ANJAS JAYA

09 Juli 2025

Rp5.700.000,-

8.

ANJAS JAYA

23 Juli 2025

Rp5.700.000,-

9.

CEMERLANG

22 September 2025

Rp2.175.000,-

10.

SINAR MULYA

16 Juni 2025

Rp2.900.000,-

11.

SINAR MULYA

21 Juni 2025

Rp2.900.000,-

12.

SINAR MULYA

28 Juni 2025

Rp2.900.000,-

13.

NENE

23 September 2025

Rp11.340.000,-

14.

ADIRA

09 September 2025

Rp11.070.000,-

15.

KAMAH JAYA ABADI

19 September 2025

Rp11.340.000,-

16.

MARGO MULYO

27 September 2025

Rp11.340.000,-

TOTAL KESELURUHAN :

Rp. 102. 165.000,-

 

Bahwa jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 842.158.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).

  • Bahwa uang dengan total keseluruhan Rp. 842.158.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa karena satu dan lain hal yang berhubungan dengan tugas atau pekerjaan Terdakwa di PT. SEMEN KALTIM JAYA dan PT. KALINDO ETAM.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan dengan rincian uang sebesar Rp842.158.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk : Membeli Sepeda Motor, Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Merenovasi teras rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan 1, Rt. 31, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Bermain judi Slot Mahjong di link ULTI300 sekitar Rp284.365.924,- (dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah). Untuk sisanya Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari juga untuk bermain judi Slot Mahjong di link lain yang Terdakwa lupa id dan paswordnya. Sehingga dalam hal ini menjadi kerugian materil yang harus ditanggung oleh PT. KALINDO ETAM dan PT. SEMEN KALTIM JAYA perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang atau yang berhak atas pengguanaan uang tersebut..

------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Bin (Alm) MAUDU DG SAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------

Pihak Dipublikasikan Ya