Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
165/Pid.Sus/2023/PN Bon | ARDIANSYAH, S.H. | SUPIANSYAH Als GONDRONG Bin M.SITA ARIFIN (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2023/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1843/O.4.17/Enz.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa ia terdakwa SUPIANSYAH Alias GONDRONG Bin M. SITA ARIFIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar jam 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan September Tahun 2023 bertempat di rumah dalam kamar ruang service Hp terdakwa di Wilayah Jl. KS. Tubun Gg. Bersama Rt. 23 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) shaset dengan berat kotor 3,26 (tiga koma dua enam) gram atau berat bersih 2,57 (dua koma lima tujuh) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana saksi M. TRI SUTRISNO, saksi AJI SUKOCO dan team dari satuan narkotika Polres Bontang mendapataan informasi dari seseorang/masyarakat bahwa di daerah Jl. KS. Tubun Gg. Bersama Rt. 23 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, sering terjadi transaksi serta penyalahgunaan narkoba, Dan dari informasi tersebut saksi M. TRI SUTRISNO, saksi AJI SUKOCO serta team dari satuan narkotika Polres Bontang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pukul 05.30 di curigai seorang yang berada dalam salah satu rumah, Yang kemudian saksi M. TRI, saksi AJI SUKOCO serta team dari Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penangkap terhadap seseorang yang akhirnya di ketahui bernama SUPIANSYAH Alias GONDRONG (terdakwa) dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian serta daerah sekitar terdakwa dan benar saja di temukan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu yang di bungkus oleh tissue, 1 (satu) buah alat hisap, shabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna merah yang kesemuannya di akui milik terdakwa.
----- Bahwa terdakwa memperoleh/mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama BASIR (DPO), Dimana pada hari kamis tanggal 14 September 2023 sekira jam 19.00 Wita Sdra BASIR datang kerumah terdakwa dan memberikan dari tangan ke tangan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang masing masing beratnya 1 (satu) gram dan di beri harga per 1 (satu) gram nya adalah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) jadi totalnya adalah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa membayarnya jika narkotika jenis sabu tersebut telah habis laku terjual. ----- Bahwa awal terdakwa mengenal sdr. BASIR (DPO) di karenakan teman sudah lama pada saat terdakwa tinggal di kota Samarinda, Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023, Terdakwa menghubungi sdr. BASIR yang nama kontaknya terdakwa tulis di Hp dengan nama SULTAN mengatakan kepada sdr. BASIR bahwa meminta pekerjaan, Kemudian sdr. BASIR mengatakan nanti tunggu saja selanjutnya dan pada tanggal 31 Agustus 2023, Terdakwa di hubungi oleh sdr. BASIR dan menanyakan tempat tinggal terdakwa dan terdakwa menjelaskan kalau rumahnya melalui telfon kemudian sekitar jam 19.00 wita sdr. BASIR datang kerumah TERDAKWA di Jl. KS Tubun Gg.Bersama RT.32 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan memberikan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dan di berikan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) jadi total harganya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa tidak langsung membayarnya dan sdr. BASIR mengatakan nanti saja membayarnya jika narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian yang kedua pada tanggal 07 September 2023 sekitar jam 19.00 wita sdr. BASIR datang kembali kerumah terdakwa di Jl. KS Tubun Gg.Bersama RT.32 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan berat masing-masing adalah 1 (satu) gram dan di berikan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) jadi total harganya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa juga memberikan uang setoran sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika yang sebelumnya, Kemudian yang ketiga pada tanggal 14 September 2023 sekitar jam 19.00 wita sdr. BASIR datang kembali kerumah terdakwa di Jl. KS Tubun Gg.Bersama RT.32 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan berat masing-masing adalah 1 (satu) gram dan di berikan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan total harganya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali memberikan uang setoran kembali sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika yang sebelumnya terdakwa terima.
----- Adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan jika semua narkotika jenis sabu tersebut laku terjual setiap 1 (satu) gramnya adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun untuk keuntungan yang terdakwa dapatkan habis untuk kebutuhan sehari hari.
----- Bahwa terdakwa sudah mengambil narkotika jenis shabu dari sdr. BASIR sudah 3 kali dimana sebelumnya menghubungi sdr. BASIR untuk meminta pekerjaan dan di antarkan serta di berikan narkotika jenis sabu sabu.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------------
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa SUPIANSYAH Alias GONDRONG Bin M. SITA ARIFIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar jam 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan September Tahun 2023 bertempat di rumah dalam kamar ruang service Hp terdakwa di Wilayah Jl. KS. Tubun Gg. Bersama Rt. 23 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inii, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana saksi M. TRI SUTRISNO, saksi AJI SUKOCO dan team dari satuan narkotika Polres Bontang mendapataan informasi dari seseorang/masyarakat bahwa di daerah Jl. KS. Tubun Gg. Bersama Rt. 23 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, sering terjadi transaksi serta penyalahgunaan narkoba, Dan dari informasi tersebut saksi M. TRI SUTRISNO, saksi AJI SUKOCO serta team dari satuan narkotika Polres Bontang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pukul 05.30 di curigai seorang yang berada dalam salah satu rumah, Yang kemudian saksi M. TRI, saksi AJI SUKOCO serta team dari Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penangkap terhadap seseorang yang akhirnya di ketahui bernama SUPIANSYAH Alias GONDRONG (terdakwa) dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian serta daerah sekitar terdakwa dan benar saja di temukan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu yang di bungkus oleh tissue, 1 (satu) buah alat hisap, shabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna merah yang kesemuannya di akui milik terdakwa.
----- Bahwa terdakwa memperoleh/mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama BASIR (DPO), Dimana pada hari kamis tanggal 14 September 2023 sekira jam 19.00 Wita Sdra BASIR datang kerumah terdakwa dan memberikan dari tangan ke tangan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang masing masing beratnya 1 (satu) gram dan di beri harga per 1 (satu) gram nya adalah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) jadi totalnya adalah sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa membayarnya jika narkotika jenis sabu tersebut telah habis laku terjual.
----- Bahwa awal terdakwa mengenal sdr. BASIR (DPO) di karenakan teman sudah lama pada saat terdakwa tinggal di kota Samarinda, Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023, Terdakwa menghubungi sdr. BASIR yang nama kontaknya terdakwa tulis di Hp dengan nama SULTAN mengatakan kepada sdr. BASIR bahwa meminta pekerjaan, Kemudian sdr. BASIR mengatakan nanti tunggu saja selanjutnya dan pada tanggal 31 Agustus 2023, Terdakwa di hubungi oleh sdr. BASIR dan menanyakan tempat tinggal terdakwa dan terdakwa menjelaskan kalau rumahnya melalui telfon kemudian sekitar jam 19.00 wita sdr. BASIR datang kerumah TERDAKWA di Jl. KS Tubun Gg.Bersama RT.32 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan memberikan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dan di berikan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) jadi total harganya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa tidak langsung membayarnya dan sdr. BASIR mengatakan nanti saja membayarnya jika narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian yang kedua pada tanggal 07 September 2023 sekitar jam 19.00 wita sdr. BASIR datang kembali kerumah terdakwa di Jl. KS Tubun Gg.Bersama RT.32 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan berat masing-masing adalah 1 (satu) gram dan di berikan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) jadi total harganya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa juga memberikan uang setoran sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika yang sebelumnya, Kemudian yang ketiga pada tanggal 14 September 2023 sekitar jam 19.00 wita sdr. BASIR datang kembali kerumah terdakwa di Jl. KS Tubun Gg.Bersama RT.32 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan berat masing-masing adalah 1 (satu) gram dan di berikan harga sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan total harganya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali memberikan uang setoran kembali sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika yang sebelumnya terdakwa terima.
----- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang dimiliki terdakwa SUPIANSYAH Alias GONDRONG Bin M. SITA ARIFIN (Alm) tersebut adalah narkotika jenis shabu sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No LS53DI/IX/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO pada tanggal 02 Oktober 2023 (Bogor) dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan sampel A awal dengan berat 0,1267 gram dan total sampel A akhir 0,1192 gram yang diuji lab positif (+) narkotika dan mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |