Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Bon CHORY AYU SUGESTI, S.H. 1.RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN
2.MUHAMMAD REZA PIQRI Bin AMIRULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2155/O.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHORY AYU SUGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN[Penahanan]
2MUHAMMAD REZA PIQRI Bin AMIRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeRAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN
2AKSAN, SH., C.MeMUHAMMAD REZA PIQRI Bin AMIRULLAH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD REZA PIQRI Bin AMIRULLAH pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Mawar RT. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa II REZA memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui whatshapp kepada seseorang yang menamakan dirinya “ADMIN”. Setelah mengirimkan bukti transfer lalu Terdakwa II REZA dikirimi lokasi tempat pengambilan narkotika jenis shabu di daerah dekat Kantor Pajak Bontang dengan sistem jejak. Setelah menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan bekas makanan lalu Terdakwa II REZA membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Hotel Surya Bontang.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II REZA untuk datang ke Hotel Surya Bontang. Sesampainya di Hotel Surya Bontang Terdakwa I RAHMA DONI bertemu dengan Terdakwa II REZA dan langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu lalu Terdakwa II REZA memberikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I RAHMA DONI untuk di jual. Kemudian Terdakwa I RAHMA DONI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah Terdakwa I RAHMA DONI yang beralamat di Jl. Tongkol RT. 26 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I RAHMA DONI mengkonsumsi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seorang diri. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA ada seorang pembeli yang tidak Terdakwa I RAHMA DONI ketahui namanya membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dibayar dengan cara transfer ke nomor DANA 083140411696 milik Terdakwa I RAHMA DONI lalu Terdakwa I RAHMA DONI transfer kr nomor rekening 901018098505 An. MUHAMMAD REZA PIQRI milik Terdakwa II REZA. Lalu ada pembeli lain yang tidak Terdakwa I RAHMA DONI ketahui namanya membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) dan langsung memberikan uang penjualan tersebut kepada Terdakwa II REZA. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WITA Sdr. ASRUL membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari Terdakwa I RAHMA DONI namun belum melakukan pembayaran.
  • Bahwa tim Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi di Jalan Mawar I RT. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan sebagai tempat peredaran narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan Saksi SUARDI , SH Bin BAHARUDDIN pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA Di Jalan Mawar I RT. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi SAENAL Bin M. FAJAR (Alm) selaku ketua RT setempat terhadap Terdakwa I RAHMA DONI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang sedang berada di tangan kanan Terdakwa I RAHMA DONI, 6 (enam) bungkus narkotika jenis shabu di dalam kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu di atas Kasur yang diakui milik Terdakwa II REZA serta 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan No. IMEI 1 : 860919046196192 dan IMEI 2 : 860919046196184 yang diakui milik Terdakwa I RAHMA DONI. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA di Gang Bawal RT. 12 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Kota Bontang dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa II REZA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna hitam dengan No. IMEI 1: 353060105844754 dan IMEI 2: 353060105823907 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa II REZA. Selanjutnya Terdakwa I RAHMA DONI dan Terdakwa II REZA diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II REZA memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I RAHMA DONI adalah untuk dijual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 109/10909/VI/2025, Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dengan hasil 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa I RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN memiliki berat kotor 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorrium Narkotika Nomor: LS41FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 03 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n. Terdakwa I RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD REZA PIQRI Bin AMIRULLAH pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira Pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Mawar RT. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa tim Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi di Jalan Mawar I RT. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan sebagai tempat peredaran narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan Saksi SUARDI , SH Bin BAHARUDDIN pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA Di Jalan Mawar I RT. 36 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Saksi SAENAL Bin M. FAJAR (Alm) selaku ketua RT setempat terhadap Terdakwa I RAHMA DONI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang sedang berada di tangan kanan Terdakwa I RAHMA DONI, 6 (enam) bungkus narkotika jenis shabu di dalam kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu di atas Kasur yang diakui milik Terdakwa II REZA serta 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan No. IMEI 1 : 860919046196192 dan IMEI 2 : 860919046196184 yang diakui milik Terdakwa I RAHMA DONI. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA di Gang Bawal RT. 12 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Kota Bontang dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa II REZA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna hitam dengan No. IMEI 1: 353060105844754 dan IMEI 2: 353060105823907 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa II REZA. Selanjutnya Terdakwa I RAHMA DONI dan Terdakwa II REZA diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 109/10909/VI/2025, Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dengan hasil 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa I RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN memiliki berat kotor 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorrium Narkotika Nomor: LS41FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 03 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n. Terdakwa I RAHMA DONI Bin Alm BURHANUDDIN dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya