Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Bon IJI JAYUSMAN RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IJI JAYUSMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sebidang tanah seluas 203 m2 (dua ratus tiga meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1209 atas nama Tergugat , Peta : DA.193/PP.1085-86/PD/PT.85, serta Surat Ukur Nomor 74/1997, yang yang dahulu beralamat  Jl. Jend. Ahmad Yani Gang Rawa Indah RT.5 Dusun Sungai Buluh Desa Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara yang saat ini berubah menjadi Jalan Ahmad Yani Gang Rawa Indah RT.06 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang adalah sah milik Penggugat;
3.    Menyatakan sah tindakan Penggugat dikemudian hari atas balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1209 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat dihadapan Kantor Pertanahan Kota Bontang dan instansi atau pihak lain yang terkait dalam proses balik nama sertifikat tersebut;
4.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1209 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
5.    Membebankan biaya yang timbul kepada Tergugat.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak