INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Bon | HERMADANIA | 1.Herlina Alias Kalua Binti Taulabi 2.RENALDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. menyatakan bukti surat Penggugat sah dan berharga
3. menyatakan Para Tergugat telah melakukan penyerobotan Lahan Milik Penggugat masing -masing dengan seluas 500 meter persegi antara lain :
a. Tergugat l lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat ll
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores
b. Tergugat ll lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat l
sebelah utara lahan milik Penggugat
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores
4. menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat masing-masing senilai Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar Rupiah ) yang di bayarkan secara tunai dan seketika Kepada Penggugat
5. menghukum Para Tergugat mengosongkan lahan milik Penggugat secara suka rela dan atau pengosongan lahan secara paksa dengan menggunakan alat negara POLISI dengan ukuran dan batas batas :
a) Tergugat l lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat ll
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores
b) Tergugat ll lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat l
sebelah utara lahan milik Penggugat
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores
6. menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat senilai Rp. 1.000.000,- ( satu Juta Rupiah ) per Hari bila tidak melaksanakan Putusan perkara ini
dan bila ketua Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan Yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |