Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bon RIZAL JIBRAN 1.Kepolisian Polres Bontang
2.Kasat Reskrim Polresta Bontang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra.2023/PN Bon
Pemohon
NoNama
1RIZAL JIBRAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Polres Bontang
2Kasat Reskrim Polresta Bontang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1M Faridl Djauhari, S.H. M.HKasat Reskrim Polresta Bontang
2M Faridl Djauhari, S.H. M.HKepolisian Polres Bontang
3Sutikto, S.HKasat Reskrim Polresta Bontang
4Sutikto, S.HKepolisian Polres Bontang
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada uraian kronologis diatas maka Pemohon mohon ketua Pengadilan Negeri Bontang agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang oleh Kepolisian Resort Bontang Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama RIZAL JIBRAN
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan pemutus permohonan praperdilan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya