Berdasarkan pada uraian kronologis diatas maka Pemohon mohon ketua Pengadilan Negeri Bontang agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :
- Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang oleh Kepolisian Resort Bontang Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama RIZAL JIBRAN
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan pemutus permohonan praperdilan ini dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |