Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H. FAHMI ALEX Bin BAHRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-336/O.4.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI ALEX Bin BAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa FAHMI ALEX Bin BAHRAN, pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. WR Supratman RT 27 Kel Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan pembelian BBM bersudsidi jenis pertalite sebanyak 40 liter dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pickup merk Toyota Kijang Standard KF 50 berwarna biru Nopol KT 8470 DN dan 1 (satu) buah kartu barcode pembelian BBM bersudsidi Nopol KT 8470 DN  di SPBU Tanjung Laut Jl Jendral Sudirman RT 023 Kel Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang dengan dilayani Saksi HASRUL yang bekerja sebagai operator Nosel Pertalite pada SPBU tersebut.
  • Selanjutnya setelah selesai melakukan pembelian, terdakwa pergi menuju rumah sekaligus kios nya di  Jl. WR Supratman RT 27 Kel Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang untuk menurunkan BBM jenis pertalite tersebut dari tangka mobil yang dikendarai sebelumnya dengan cara membuka baut pada bagian bawah tangka menggunakan tangannya untuk ditampung di baskom berwarna hitam. Lalu terdakwa menggunakan gayung dan corong berwarna hijau untuk memasukkan BBM jenis pertalite tersebut ke dalam beberapa jerigen dengan rincian 1 (satu) buah jerigen berukuran 30 L, 1 (satu) buah jerigen berukuran 25 L dan 2 (dua) buah jerigen berukuran 5 L dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Setelah melakukan pengisian, terdakwa didatangai oleh Saksi JORGHI dan Saksi TRI RAHMAT (keduanya merupakan anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang) dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa rencananya BBM Subsidi jenis pertalite yang dibeli terdakwa tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa di kios miliknya dengan harga Rp. 12.000,-/liter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran / Penghitungan Barang Bukti Nomor: 500.2.3.15/01/UPTMETROLOGI/2025 tanggal 6 Januari 2025 telah dilakukan pengukuran terhadap 1 (satu) buah jerigen berukuran 30 L, 1 (satu) buah jerigen berukuran 25 L dan 2 (dua) buah jerigen berukuran 5 L berisi pertalite dengan total keseluruhan volume 38,043 (tiga puluh delapan koma nol empat tiga) liter.
  • Bahwa terhadap BBM Subsidi jenis Pertalite sejumlah 38,043liter yang akan dijual kembali oleh terdakwa tidak mempunyai ijin / penugasan dari BPH Migas.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya