Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 1.OLIVIA Als VIVI Binti Alm. LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA
2.ABDUL MALIK Als GONDRONG Bin Alm. KADIR LEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2884/O.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLIVIA Als VIVI Binti Alm. LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA[Penahanan]
2ABDUL MALIK Als GONDRONG Bin Alm. KADIR LEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa OLIVIA Als VIVI Binti (Alm) LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa ABDUL MALIK Als GONDRONG Bin Alm. KADIR LEM (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA II), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jl. Ahmad Yani Gang Etam Rt. 008 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 22.00 wita bertempat di di Jl. Ahmad Yani Gang Etam Rt. 008 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap Para Terdakwa karena kepemilikan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa saat Para Terdakwa yang sedang berada di kamar yang sama didatangi oleh 5 (lima) orang polisi yang berpakaian preman yang melakukan penangkapan dan pengeledahan yang kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai kamar Para Terdakwa, selanjutnya juga ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu berwarna putih dengan lilitan lakban berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dengan imei1: 860727063378191 imei2: 860727063378183;
  • Bahwa awalnya pada Hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 20,00 wita Terdakwa I yang sedang berada di rumah di Jl. Ahmad Yani Gang Etam Rt. 008 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dihubungi oleh Sdr. ASRI (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang menyuruh Terdakwa I yang sedang berada di kamar untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdapat isolasi hitam di dekat jembatan rumah Para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa I menanyakan terkait berat dan harga narkotika jenis sabu tersebut yang kemudian oleh Sdr, ASRI (DPO) disebutkan bahwa narkotika jenis sabu yang dijejakkan tersebut memiliki berat sekitar 5 (lima) gram;
  • Bahwa Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk keluar ke dekat jembatan depan rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dijejakkan oleh sdr.ASRI (DPO), kemudian setelah Terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu tersebut didekat jembatan Terdakwa II kembali ke rumah dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa I menerangkan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis sabu rencananya akan dijual oleh Terdakwa I dengan harga Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan terhadap 1(satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu berwarna putih dengan lilitan lakban berwarna hitam rencananya akan dipecah oleh Terdakwa I  menjadi poketan-poketan kecil dengan harga per poket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa menjelaskan membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ASRI (DPO) dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), sehingga Para Terdakwa harus menyetorkan Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ASRI melalui Agen BRILink;
  • Bahwa Para Terdakwa menjelaskan akan mendapat keuntungan berupa pemakaian dan uang yang kemudian digunakan untuk keperluan rumah tangga Para Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa I mulai berkomunikasi dengan Sdr. ASRI (DPO) pada bulan Agustus dan  sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. ASRI (DPO);
  • Bahwa peran dari Terdakwa I adalah orang yang berkomunikasi langsung dengan Sdr. ASRI (DPO) terkait tempat dimana narkotika tersebut dijejakan, selanjutnya Terdakwa I juga berperan untuk menjual narkotika secara langsung kepada orang-orang yang membeli ke rumah;
  • Bahwa peran dari Terdakwa II adalah mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan oleh Sdr. ASRI (DPO) apabila diperintahkan oleh Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II juga mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang membeli;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS19FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2065 (nol koma dua nol enam lima) gram, atas nama OLIVIA aks VIVI binti (alm) LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA, yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor :  156/ 10909 / IX / 2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa OLIVIA aks VIVI binti (alm) LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA ,dengan hasil: 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,12 (lima koma dua belas) gram dan berat bersih 4,74 (empat koma tujuh empat) gram.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa OLIVIA Als VIVI Binti (Alm) LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA I) bersama-sama dengan Terdakwa ABDUL MALIK Als GONDRONG Bin Alm. KADIR LEM (Selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA II), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jl. Ahmad Yani Gang Etam Rt. 008 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terdapat transaksi narkotika di lokasi Jl. Ahmad Yani Gang Etam Rt. 008 Kel. Api-api  Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama Saksi Suardi bin Baharuddin selaku Anggota Kepolisian Sektor Bontang Utara merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama Saksi Suardi bin Baharuddin melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa yang sedang berbaring di  kamar rumahnya di Jl. Ahmad Yani Gang Etam Rt. 008 Kel. Api-api  Kec. Bontang Utara Kota Bontang;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama Saksi Suardi bin Baharuddin melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan dilantai kamar dan juga 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam bungkusan lembar tisu warna putih dengan lilitan lakban warna hitam yang juga ditemukan di lantai kamar serta ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dengan imei1: 860727063378191 imei2: 860727063378183;
  • Bahwa  Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari sdr. ASRI (DPO) dengan menggunakan sistem jejak dan yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh Para Terdakwa di tempat yang diinformasikan oleh Sdr. ASRI melalui apikasi whatsapp;
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LS19FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,2065 (nol koma dua nol enam lima) gram, atas nama OLIVIA aks VIVI binti (alm) LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA, yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor :  156/ 10909 / IX / 2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa OLIVIA aks VIVI binti (alm) LUCAS WIDJANARKO WIDJAJA ,dengan hasil: 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,12 (lima koma dua belas) gram dan berat bersih 4,74 (empat koma tujuh empat) gram.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya