Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. EVA HAYATI DEWI Binti (Alm) NANDANG NANDES SAWALY HUSEAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1389/O.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA HAYATI DEWI Binti (Alm) NANDANG NANDES SAWALY HUSEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa EVA HAYATI DEWI Bin (Alm) NANDANG NANDES SAWALY HUSEAN, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.. Sultan Syahrir RT.18, Kel, Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 terdakwa bertemu dengan Sdri. Aci als Buci (DPO) di acara tahun baru, selanjutnya terdakwa dan Sdri, Aci als Buci (DPO) bertukar nomor HP. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Aci Als Buci (DPO) yang menawarkan terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik Sdr. Aci als Buci (DPO) yang disetujui oleh Terdakwa;
    • Selanjutnya masih pada bulan Januari tahun 2025 terdakwa menerima pesan dari Sdri. Aci als Buci (DPO) yang berisi foto serta google map tempat narkotika jenis sabu tersebut dijejakkan, yang kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan tersebut, selanjutnya terdakwa membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 28 (dua puluh delapan) gram  seharga Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah)tersebut pulang dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kursi;
    • Kemudian terdakwa mulai menawarkan narkotika jenis sabu tersebut ke orang yang mau membeli, serta sempat menjual narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dan mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. Aci als Buci (DPO) melalui BRILINK;
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 18.30 wita terdakwa menerima telpon dari seseorang yang mengaku mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram yang kemudian terdakwa janjian untuk bertemu di Jl, Sultan Syahrir Kel, Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, selanjutnya ketika terdakwa sedang menunggu orang yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut terdakwa didatangi dan diamankan oleh polisi berpakaian preman yang setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung A35 warna ungu muda, kemudian polisi juga turut menanyakan rumah terdakwa dan meminta terdakwa menunjukkan rumahnya yang berada di Jl, Baronang pada polisi yang setelah dilakukan pengeledahan terhadap rumah/ruang tertutup ditemukan 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu didalam plasrik kresek berwarna pink di kursi rumah terdakwa, 2 (dua) buah  sedotan berujung runcing, 2 (dua) bal plastik serta 2 (dua) lembar tisu;
    • Bahwa terdakwa mengukur narkotika jenis sabu yang akan dijual dengan memakai sedotan plastik berujung runcing dan memasukkannya ke plastik klip serta tidak menimbang narkotika jenis sabu dan hanya mengira-ngira berat dari narkotika jenis sabu tersebut, dimana  terdakwa menjual  narkotika tersebut dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hingga harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
    • Bahwa Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 061/10909/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 72,01 (tujuh puluh dua koma nol satu) gram dan berat bersih 70,59 (tujuh puluh koma lima Sembilan gram);
    • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor: 02813/NNF/2025, Tanggal 26 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,212 (nol koma dua satu dua) gram, atas nama EVA HAYATI DEWI Binti (Alm) NANDANG NANDES SAWALY HUSEAN, yang setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa EVA HAYATI DEWI Bin (Alm) NANDANG NANDES SAWALY HUSEAN, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.. Sultan Syahrir RT.18, Kel, Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 20.00 wita awalnya personil Satresnarkoba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Sultan Syahrir RT.18, Kel, Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang , selanjutnya Saksi Alim Bahri bin Amang beserta Saksi Suardi, S.H bin Baharuddin dan anggota satresnarkoba lain melakukan pengecekan dan penyelidikan;
    • Selanjutnya pada jam 21.30 wita di Jl. Sultan Syahrir RT.18, Kel, Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang Saksi Alim Bahri bin Amang beserta Saksi Suardi, S.H bin Baharuddin dan anggota satresnarkoba lain mencurigai terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan, kemudian Saksi Suardi, S.H bin Baharuddin dan anggota satresnarkoba lain melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu pada tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung A35 warna ungu muda;
    • Kemudian Saksi Suardi, S.H bin Baharuddin dan anggota satresnarkoba lain meminta terdakwa untuk menunjukan rumah terdakwa yang berada di Jl, Baronang yang setelah dilakukan pengeledahan terhadap rumah/ruang tertutup ditemukan 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu didalam plasrik kresek berwarna pink di kursi rumah terdakwa, 2 (dua) buah  sedotan berujung runcing, 2 (dua) bal plastik serta 2 (dua) lembar tisu
    • Kemudian Terdakwa dibawa oleh Saksi Alim Bahri bin Aman dan Suardi, S.H bin Baharuddin beserta Personil Resnarkoba Bontang ke Kantor Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 061/10909/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 72,01 (tujuh puluh dua koma nol satu) gram dan berat bersih 70,59 (tujuh puluh koma lima Sembilan gram);
    • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor: 02813/NNF/2025, Tanggal 26 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,212 (nol koma dua satu dua) gram, atas nama EVA HAYATI DEWI Binti (Alm) NANDANG NANDES SAWALY HUSEAN, yang setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
    • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

                Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya