Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2018/PN Bon MURDOKO BADRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 09 Apr. 2018
Nomor Surat 14/Pdt.G/2018/PN Bon
Penggugat
NoNama
1MURDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAIDON HUTAHAEAN, SH.MHMURDOKO
Tergugat
NoNama
1BADRIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

PRIMAIR

 

  1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.      Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT  adalah perbuatan melawan Hukum  (Onrechmatige Daad);
  3.      Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, serta penyerahan secara mudah, tanpa syarat dan aman, jika Tergugat Ingkar, dengan jalan bantuan Kepolisian;
  4.  Menghukum TERGUGAT menganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.350.000.000,-( Dua Milyard Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp.1.000.000.000.-( Satu Milyar Rupiah )
  5.  Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan ( Conservatoir beslaag ) atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga;

        6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom ) sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta  Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Geweijsde );

7.  Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum yang berupa Verset, Banding, maupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Voorraad )

8.   Menghukum  TERGUGAT untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak