Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/PDT.G/2013/PN.BTG 1.H.MOH.IDHAM BIN H.SAKE
2.NURHIDAYATI
Walikota Kepala Daerah Kota Bontang Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 41/PDT.G/2013/PN.BTG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MOH.IDHAM BIN H.SAKE
2NURHIDAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Walikota Kepala Daerah Kota Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa TANAH OBYEK GUGATAN adalah milik PARA PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp 8.963.750.000,- (Delapan milyar Sembilan ratus Enam puluh Tiga juta Tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah per hari atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak dibacakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ongkos perkara yang timbul dalam kasus ini.
  6. Melaksanakan Putusan Pengadilan terlebih dahulu meskipun terjadi upaya banding maupun kasasi.
  7. Apabila Majelis berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak