INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Bon | Bimo Setyo Kristianto | Thalip Bin H. Jawaddu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Bon | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.970.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah milik sah terhadap objek yang terdapat di dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 161/13.04/2024-01 yang dikeluarkan oleh KPKNL Bontang tanggal 16 Oktober 2024;
3. Menghukum Tergugat serta setiap orang yang mendapat hak dari objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengkata kepada Penggugat
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.970.000,- (satu juta sembilan tujuh puluh ribu rupiah);
6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.970.000,- (satu juta sembilan tujuh puluh ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sampai dengan putusan a quo dapat dilaksanakan oleh Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
