Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Bon Bimo Setyo Kristianto Thalip Bin H. Jawaddu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bimo Setyo Kristianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Thalip Bin H. Jawaddu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.970.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah milik sah terhadap objek yang terdapat di dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 161/13.04/2024-01 yang dikeluarkan oleh KPKNL Bontang tanggal 16 Oktober 2024;
3. Menghukum Tergugat serta setiap orang yang mendapat hak dari objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengkata kepada Penggugat
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.970.000,- (satu juta  sembilan tujuh puluh ribu rupiah);
6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 1.970.000,- (satu juta  sembilan tujuh puluh ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sampai dengan putusan a quo dapat dilaksanakan oleh Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak