Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2025/PN Bon RAKHA VARDIAN, S.H. 1.MUHAMMAD JULI Bin MUHAMMAD SYARIPUDDIN
2.RUDIANSYAH UDIN Als ITING Bin AJARANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2839/O.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHA VARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JULI Bin MUHAMMAD SYARIPUDDIN[Penahanan]
2RUDIANSYAH UDIN Als ITING Bin AJARANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD JULI Bin MUHAMMAD SYARIPUDIN dan Terdakwa II RUDIANSYAH UDIN Als ITING Bin AJARANSYAH pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Semarang Blok C No. 143 A, Rt. 029, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan dari rumah Terdakwa II dengan niat mencari mangga kemudian sekira pukul 02.00 Wita pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memetik mangga Terdakwa I melihat rumah kontrakan Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi MARLIANA dan Saksi SAPUTRA HADI KUSUMA yang terletak di Jl. Semarang Blok C No. 143 A Rt. 029 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang yang mana pada saat itu pintu belakang rumah kontrakan Saksi SAPUTRA HADI KUSUMA dalam keadaan pintunya terbuka, selanjutnya Terdakwa I memasuki pekarangan rumah kontrakan dan menuju area belakang rumah untuk masuk ke bagian dapur rumah kontrakan Saksi SAPUTRA HADI KUSUMA dan Terdakwa I melihat 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg lalu Terdakwa I mengambil tabung gas tersebut, kemudian Terdakwa I melihat 1 (satu) buah tabung gas 3 kg lagi dibagian luar rumah kontrakan Saksi TAUFIK HIDAYAT dan Saksi MARLIANA lalu Terdakwa I mengambil tabung gas tersebut dan pada saat mengambil tabung gas tersebut Terdakwa I melihat jendela rumah bagian belakang rumah kontrakan Saksi TAUFIK HIDAYAT dan Saksi MARLIANA dengan posisi sedikit terbuka, namun saat itu Terdakwa I hanya mengambil 1 (satu) buah tabung gas dan setelah berhasil membawa 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg Terdakwa I menyembunyikan tabung gas tidak jauh dari rumah kontrakan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I memberitahu Terdakwa II tempat menyembunyikan 2 (dua) buah tabung gas 3kg dan Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa II membawa pulang 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg tersebut sedangkan Terdakwa I kembali ke rumah kontrakan Saksi TAUFIK HIDAYAT dan Saksi MARLIANA. Selanjutnya Terdakwa I memasuki pekarangan rumah dan menuju area belakang rumah, sesampainya di area belakang rumah Terdakwa I membuka jendela dan memasukkan tangannya untuk meraih pengunci pintu setelah pintu terbuka Terdakwa I langsung masuk ke area dapur rumah, pada saat di dalam rumah Terdakwa I memeriksa keseluruhan isi rumah dan saat sampai di kamar rumah tersebut Terdakwa I melihat ada sebuah lemari dan membuka lemari tersebut yang mana Terdakwa I mendapatkan 3 (tiga) buah emas antam dengan berat masing-masing 1 gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 95 warna merah. Kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I keluar rumah menemui Terdakwa II yang sudah menunggu diluar dan Terdakwa I bersama Terdakwa II pulang kembali ke rumah Terdakwa II.
  • Bahwa setelah Terdakwa II membawa pulang 2 (dua) buah tabung gas 3 kg Terdakwa II kembali ke tempat Terdakwa I menyembunyikan tabung gas sebelumnya dengan maksud menjaga situasi saat Terdakwa I masuk kerumah kontrakan Saksi TAUFIK HIDAYAT dan Saksi MARLIANA.  
  • Bahwa kemudian pada pagi harinya sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung 3 Kg dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang penjualan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II nikmati bersama, kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa I menjual 2 (dua) buah emas yang beratnya masing-masing 1 gram yang sebelumnya telah Terdakwa I ambil ke toko emas milik Saksi FAHRAN RA’BANI dengan harga Rp 3.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut Terdakwa I memberi Terdakwa II uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa I nikmati sendiri.
  • Bahwa untuk 1 (satu) unit Handpohone merk Vivo Y 95 warna merah Terdakwa II jual ke Counter Handphone dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu) yang mana uang hasil penjualan tersebut Terdakwa II gunakan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang berupa 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg milik Saksi SAPUTRA HADI KUSUMA, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 3 (tiga) buah emas antam dengan berat masing-masing 1 gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 95 warna merah milik Saksi TAUFIK HIDAYAT dan Saksi MARLIANA dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi TAUFIK HIDAYAT dan Saksi MARLIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya