Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
- menyatakan Tergugat : Nama : TIWAHYONO, NIK : 6474011006780004, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Anggota POLRI , Alamat : Asrama Polres Bontang RT 10 Kelurahan Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur, Nomor Hp/Wa : 085225572287, telah melakukan WANPRESTASI
- Menyatakan batal jual beli Mobil Toyota Hilux Tipe G KT.8479 D antara Penggugat (SHODIQ SHOBARI ) dan Tergugat ( Tiwahyono )
- MenghukumTergugat : Nama : TIWAHYONO, NIK : 6474011006780004, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Anggota POLRI , Alamat : Asrama Polres Bontang RT 10 Kelurahan Gn Elai Kec Bontang Utara Kota Bontang Prov Kalimantan Timur, Nomor Hp/Wa : 08522557228, untuk mengembalikan Mobil Toyota Hilux Tipe G KT.8479 D atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat kepada Penggugat (SHODIQ SHOBARI )
Dan apabila Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat Lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |