Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Bon YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. DEDDY MUKTI Bin DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/O.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY MUKTI Bin DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa DEDDY MUKTI Bin DAUD pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 07.45 Wita tau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Jln. Ir. H. Juanda RT. 024 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang atau bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------

  • Bahwa hari pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 07.45 wita bertempat di Jln. Ir. H. Juanda RT. 024 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Saksi SUDARMAN selaku pemilik toko WIRO SAYUR  melihat Gerak Gerik mencurigakan dari Terdakwa yang merupakan salah satu karyawan/pekerja yang sedang melayani pembeli, kemudian setelah Terdakwa melayani pembeli saksi SUDARMAN memanggil Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa berapa hasil jualan dan dimana uang hasil jualan tersebut disimpan lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut sudah dimasukkan kedalam laci selanjutnya, Selanjutnya saksi SUDARMAN mengajak  Terdakwa untuk cek CCTV dan Terdakwa spontan mengatakan bahwa uang hasil jualan ada pada dirinya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa di lengan jaket yang digunakannya. Kemudian saksi SUDARMAN menasehati Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya;;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.48 Terdakwa kembali mengambil uang dari pembeli dan bertindak seperti memasukkan uang tersebut ke laci namun ada yang diselipkan oleh terdakwa di salam jaketnya dan Terdakwa langsung kembali pulang, kemudian Saksi SUDARMAN mengecek CCTV dan Diketahui bahwa Terdakwa terakhir kali mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dimana uang yang diterima dari pembeli sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun yang dimasukkan ke laci hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya ada pada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut hampir tiap hari ketika terdakwa masuk kerja dengan besaran uang yang terdakwa ambil yang terkecil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terbesar sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Adapun waktu terdakwa mengambil uang tersebut antara pagi hari atau sore hari dan terkadang terdakwa lakukan pagi dan sore hari. Terdakwa jelaskan terakhir kali terdakwa lakukan tersebut pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 dimana pada pagi hari terdakwa mengambil uang dari pembeli dan tidak terdakwa masukkan ke laci uang toko sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sore harinya terdakwa menerima uang dari pembeli sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdakwa masukkan kedalam laci;
  • Bahwa atas hal tersebut saksi SUDARMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa DEDDY MUKTI Bin DAUD pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 07.45 Wita tau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat di Jln. Ir. H. Juanda RT. 024 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------

  • Bahwa hari pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 07.45 wita bertempat di Jln. Ir. H. Juanda RT. 024 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Saksi SUDARMAN selaku pemilik toko WIRO SAYUR  melihat Gerak Gerik mencurigakan dari Terdakwa yang merupakan salah satu karyawan/pekerja yang sedang melayani pembeli, kemudian setelah Terdakwa melayani pembeli saksi SUDARMAN memanggil Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa berapa hasil jualan dan dimana uang hasil jualan tersebut disimpan lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut sudah dimasukkan kedalam laci selanjutnya, Selanjutnya saksi SUDARMAN mengajak  Terdakwa untuk cek CCTV dan Terdakwa spontan mengatakan bahwa uang hasil jualan ada pada dirinya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa di lengan jaket yang digunakannya. Kemudian saksi SUDARMAN menasehati Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya;;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.48 Terdakwa kembali mengambil uang dari pembeli dan bertindak seperti memasukkan uang tersebut ke laci namun ada yang diselipkan oleh terdakwa di salam jaketnya dan Terdakwa langsung kembali pulang, kemudian Saksi SUDARMAN mengecek CCTV dan Diketahui bahwa Terdakwa terakhir kali mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dimana uang yang diterima dari pembeli sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun yang dimasukkan ke laci hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya ada pada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut hampir tiap hari ketika terdakwa masuk kerja dengan besaran uang yang terdakwa ambil yang terkecil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terbesar sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Adapun waktu terdakwa mengambil uang tersebut antara pagi hari atau sore hari dan terkadang terdakwa lakukan pagi dan sore hari. Terdakwa jelaskan terakhir kali terdakwa lakukan tersebut pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 dimana pada pagi hari terdakwa mengambil uang dari pembeli dan tidak terdakwa masukkan ke laci uang toko sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sore harinya terdakwa menerima uang dari pembeli sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun tidak terdakwa masukkan kedalam laci;
  • Bahwa atas hal tersebut saksi SUDARMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya