Dakwaan |
----------- Bahwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAMPARA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari dan Februari atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kosong milik Terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAMPARA yang beralamat di Jl. Poros Bontang Samarinda RT 002 Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur atau setidak-tidaknya daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 03.07 Wita Saksi Karpian Bin Neru (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil tanpa izin barang atau kendaraan milik Saksi Muhammad Saharul Bin (Alm) Supu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DD 6282 MJ, Nomor Rangka MH31KP00DEJ820000 dan Nomor Mesin 1KP820016 kemudian sekira pukul 05.00 Wita Saksi Karpian Bin Neru mendatangi rumah kosong milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Poros Bontang Samarinda RT 002 Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur dan langsung memasukkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi DD 6282 MJ, Nomor Rangka MH31KP00DEJ820000 dan Nomor Mesin 1KP820016 ke rumah kosong milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Karpian Bin Neru menawarkan motor tersebut kepada Terdakwa yang disusul Terdakwa melakukan pengecekan terhadap motor tersebut dan menghidupkan mesinnya yang mana semuanya masih berfungsi dengan normal dan setelah Terdakwa selesai melakukan pengecekan, Terdakwa menanyakan perihal surat-surat kelengkapan dari motor tersebut namun Saksi Karpian Bin Neru tidak memilikinya selanjutnya Saksi Karpian Bin Neru bernegosiasi dengan Terdakwa yang mana Terdakwa menawar motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengatakan kepada Saksi Karpian Bin Neru bahwa Terdakwa akan menambahkan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Saksi Karpian Bin Neru dapat memberikan surat-surat motor tersebut kemudian terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Saksi Karpian Bin Neru yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa memberikan uang secara cash kepada Saksi Karpian Bin Neru sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 03.57 Wita Saksi Karpian Bin Neru (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil tanpa izin barang atau kendaraan milik Saksi Burhan Bin Benteng yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X Type NF 100 D warna hitam dengan Nomor Rangka MH1KEV8192K130106 dan Nomor Mesin KEV8E-1129731 kemudian sekira pukul 06.00 Wita Saksi Karpian Bin Neru mendatangi rumah kosong milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Poros Bontang Samarinda RT 002 Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur dan langsung memasukkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X Type NF 100 D warna hitam dengan Nomor Rangka MH1KEV8192K130106 dan Nomor Mesin KEV8E-1129731 ke dalam rumah kosong milik Terdakwa selanjutnya Saksi Karpian Bin Neru menawarkan motor tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan perihal surat-surat kelengkapan motor tersebut namun Saksi Karpian Bin Neru tidak memilikinya sehingga Terdakwa menolak tawaran untuk membeli motor tersebut kemudian Saksi Karpian Bin Neru berkomunikasi dengan Terdakwa untuk meyakinkan Terdakwa agar mau membeli motor tersebut akhirnya terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dengan Saksi Karpian Bin Neru sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa akan menambah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Saksi Karpian Bin Neru dapat memberikan surat-surat motor tersebut selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara cash kepada Saksi Karpian Bin Neru.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
|