Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
34/Pid.C/2023/PN Bon BASRI, S.H. HJ. TINUR HALIMAH Binti Alm H. MAGARAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.C/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/18/XII/RES.1.6/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BASRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. TINUR HALIMAH Binti Alm H. MAGARAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira jam 21.00 wita, Sdri. JUSKERINA bersama dengan Sdri. Asmiyah memakir sepeda motor Sdri. JUSKERINA di seberang Bontang City Mall setelah itu Sdri. JUSKERINA berdua jalan menyebrang ke Bontang City mall dan ketika pas di Tengah jalan ada mobil yang keluar dari Bontang City Mall dan membunyikan klakson mobilnya dan Sdri. JUSKERINA tetap jalan bersama dengan temannya dan sampai di tepi jalan, pada saat itu Sdri. JUSKERINA melihat mobil yang sebelumnya membunyikan klakson tersebut berhenti dipinggir jalan kemudian keluar dua orang perempuan dari mobil tersebut satu yang mengendong bayi satunya tidak ada dan mendatangi Sdri. JUSKERINA , dan perempuan yang menggendong bayi tersebut langsung menunjuk-nunjuk Sdri. JUSKERINA dan mengatakan” kamu ini tidak sopan “ dan Sdri. JUSKERINA menjawab “ saya tidak sopan dari mana saya juga nyebrang jalan hati-hati “  setelah itu salah satu dari perempuan tersebut yang mengendong bayi langsung menampar Sdri. JUSKERINA di bagian wajah sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan setelah Sdri. JUSKERINA di tampar perempuan satunya mengatakan kepada Sdri. JUSKERINA “ kamu nyebran jalan kayak ngolok-ngolok, seakan-akan kamu mengata-ngatain mama saya “ kemudian Sdri. JUSKERINA dengan kedua perempuan tersebut bertengkar mulut dan datang security Bontang City Mall melarai setelah itu Sdri. JUSKERINA ke Polsek Bontang Selatan Melaporkan kejadian tersebut dari kejadian tersebut Sdri. JUSKERINA masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya 
penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya