| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Termohon, PT. Citra Nusa Barakka Karya Madani c.q. Indra, yang beralamat terakhir di Jl. Gatot Subroto No. 85 RT. 53, Samarinda, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Neg
- eri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|