Petitum |
Berdasarakan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bontang melalui Hakim Pemeriksa Perkara, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah tahun kelahiran pada passport dari Bone 15 Juni 1969 menjadi Bone 15 Juni 1967.
3. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kota Bontang / Kepala Kantor Imigrasi Kota Samarinda setelah menerima salian Penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register passport.
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karna adanya permohonan ini.
|