Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. DIMAS AULIARISKI Bin ALIM BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 209/O.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS AULIARISKI Bin ALIM BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS AULIARISKI Bin ALIM BAHRI, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jl. Jamrut RT 052 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Januari 2024 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WAL yang menawarkan sabu untuk dijual dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya, setelah itu Terdakwa menerima tawaran tersebut dan diarahkan untuk mengambil sabu yang telah dijejak di sekitar Simpang Rawa Indah, setelah menemukan sabu dimaksud Terdakwa kemudian membawa pulang sabu tersebut untuk dipecah menjadi beberapa poket, sedangkan untuk uang sabu kepada Sdr. WAL baru akan dibayar Terdakwa setelah semua sabu tersebu laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita, saksi ASMAR Bin ABD. RAHMAN bersama-sama dengan saksi KEVIN ANDRYANTO SIRINGO Anak Dari RUDYANTO SIRINGO serta petugas gabungan Polres Bontang dan Polsek Bontang Selatan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jamrut RT 052 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang terdapat peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud dan mendapati Terdakwa yang dalam keadaan mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghentikan sepeda motornya dan melempar sesuatu barang berupa kotak rokok di aspal jalan untuk kemudian menginjak bungkusan rokok tersebut, adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket di dalam bungkus rokok yang diinjak Terdakwa, selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam, 3 (tiga) buah potongan kertas, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) pasang sandal warna merah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy KT 6696 DQ warna hitam yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa.
  • Bahwa 3 (tiga) poket narkotika tersebut merupakan pesanan dari seseorang setelah sebelumnya Terdakwa dihubungi melalui sarana handphone oleh seseorang tidak dikenal yang mengatakan ingin membeli sabu dari Terdakwa, selanjutnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk satu poket, sehingga Terdakwa langsung membungkus pesanan orang tersebut dengan cara memasukkan sabu ke dalam potongan sampul buku tulis kemudian men-staplesnya sebanyak 3 (tiga) poket kemudian memasukkan poketan yang telah terbungkus ke dalam bungkus rokok Sampoerna warna putih, kemudian saat akan mengantarkan sabu ke tempat yang disepakati Terdakwa terlebih dulu diamankan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa dari jual beli narkotika sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dan sabu untuk dikonsumsi, adapun Terdakwa membeli sabu untuk dijual kembali dari Sdr. WAL sudah lebih dari satu kali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 018/10909/I/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 3 (tiga) bungkus plastik shabu yang disita dari Tersangka DIMAS AULIARISKI Bin ALIM BAHRI memiliki berat kotor 1,25 (satu koma dua lima) gram dan berat bersih (netto) 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS74EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 30 Januari 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS AULIARISKI Bin ALIM BAHRI, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jl. Jamrut RT 052 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita, saksi ASMAR Bin ABD. RAHMAN bersama-sama dengan saksi KEVIN ANDRYANTO SIRINGO Anak Dari RUDYANTO SIRINGO serta petugas gabungan Polres Bontang dan Polsek Bontang Selatan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jamrut RT 052 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang terdapat peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud dan mendapati Terdakwa yang dalam keadaan mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghentikan sepeda motornya dan melempar sesuatu barang berupa kotak rokok di aspal jalan untuk kemudian menginjak bungkusan rokok tersebut, adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket di dalam bungkus rokok yang diinjak Terdakwa, selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam, 3 (tiga) buah potongan kertas, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) pasang sandal warna merah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy KT 6696 DQ warna hitam yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 018/10909/I/2024 tanggal 27 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 3 (tiga) bungkus plastik shabu yang disita dari Tersangka DIMAS AULIARISKI Bin ALIM BAHRI memiliki berat kotor 1,25 (satu koma dua lima) gram dan berat bersih (netto) 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS74EA/I/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 30 Januari 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya