INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Bon | Sartiana Taddu | Wahyudi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.612.500,00 | ||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh bukti yang diajukan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kerugian materil sejumlah Rp.60.612.500,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immateril sejumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas kekayaan Tergugat yaitu:
a. Surat SPPHT dengan nomor: 593.83/416/KEC.BS dikeluarkan oleh Kec. Bontang Selatan yang beralamat Kelurahan Bontang Lestari RT 08 Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang;
b. Surat tanah Perwatasan Nomor: 593.2/26/Pem.01.II/BPJ/V/2021 dikeluarkan oleh Desa Bukit Pandan Jaya yang beralamat jl. Poros Bontang-Sangatta, Desa Bukit Pandan Jaya, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Dan atau apabila Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |