Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/90/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018, Surat Penahanan Nomor: SP.Han/88/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/88.b/X/2018/Reskrim tanggal 19 Oktober, 2018 adalah tindakan melawan hukum ;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/90/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018, Surat Penahanan Nomor: SP.Han/88/X/2018/Reskrim, tanggal 02 Oktober, 2018 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Han/88.b/X/2018Reskrim tanggal 19 Oktober, 2018 adalah tidak sah, tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum ;
- Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Sdr. Doei Adi Mustari ;
- Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk mengembalikan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan, Nomor 593.83/1145/Kec. Bontang Utara, tertanggal 03 Nopember, 2014 atas nama Pemohon yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti oleh Termohon kepada Pemohon.
- Memerintahkan demi hukum kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Sdr. Doei Adi Mustari melalui media cetak Bontang Post dan melalui media cetak Kaltim Post selama 3 hari berturut-turut dibagian halaman depan dan melalui media online kedua media cetak tersebut.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon.
|