Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I Ruslan Bin (Alm) Banang bersama dengan Terdakwa II Anugrah Muhammad Riski Bin Ramli Talome, Pada hari Jumat tanggal 03 Januari sekira pukul 00.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. RE. Martadinata RT 005 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tangal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.45 Wita Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan Saksi Achmad Ridwan di depan rumah Terdakwa II untuk berbincang-bincang kemudian sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa I meminjam handphone kepada Terdakwa II untuk bermain judi online kemudian Terdakwa II menyetujuinya selanjutnya Terdakwa I meminta nomor akun dana milik Terdakwa II dan Terdakwa II memberikan akun nomor dana miliknya dengan nomor 082357934643 kemudian Terdakwa I pergi ke counter untuk melakukan top-up dana sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dikirim ke Saksi Achmad Ridwan untuk mengisi token listriknya dan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk nantinya bermain judi online setelah itu Terdakwa I kembali ke depan rumah Terdakwa II untuk meminjam handphone Terdakwa II kemudian Terdakwa II memberikan 1 (satu) unit handphone Merk Apple Tipe Iphone 8+ berwarna hitam dengan nomor Imei 358627093354155 kepada Terdakwa I selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 00.16 Wita Terdakwa I bermain judi online jenis slot yang bernama “Mahjong Ways 2 Provider PG Soft” disebuah situs bernama ”SAMURAI99” menggunakan handphone milik Terdakwa II dan menggunakan akun judi online yakni username iphie 11 passwoard ullank@11 milik Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I melakukan deposit dengan cara mentop-up uang tunai senilai Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di Akun DANA milik Terdakwa II dengan nomor 082357934643 atas nama ANUGRAH MUHAMMAD RISKY melalui outlet, selanjutnya Terdakwa I mengakses akun judi online miliknya dan masuk ke link SAMURAI99 https://samurai99pragmatic.com/, menggunakan akun username iphie 11 (Password: ullank@11), lalu setelahnya mengklik deposit lalu memilih nominal yang akan di deposit dengan minimal pembayaran senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu kemudian akan muncul barcode / Qris yang akan di scan melalui akun Dana milik Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I saat itu memainkan jenis permainan judi online yakni Provider PG Soft dan memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan gambar tampilan naga serta mahjong, dimana cara bermainnya dengan memasukkan bet / taruhan minimal senilai Rp 400.- (empat ratus rupiah), lalu ketika Terdakwa I mendapatkan symbol yang sama berurutan dengan minimal 3 gambar/symbol, maka Terdakwa I akan menang sesuai dengan perkalian di layer permainan, setelahnya ketika Terdakwa mendapat symbol tulisan cina berwarna merah bulat maka Terdakwa I sebagai pemain akan mendapat Scatter atau Draw gratis sebanyak 10 kali putaran tanpa biaya. Adapun rata-rata kemenangan setiap bermain yang diperoleh Terdakwa setiap bermain dengan nilai antara Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), namun keuntungan tersebut tidak selalu Terdakwa I dapatkan terkadang Terdakwa I juga merugi, apabila Terdakwa I mendapatkan keuntungan biasanya untuk membeli kebutuhan pribadi seperti makanan, rokok dan lain sebagainya.
- Bahwa kemudian masih pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 Saksi Tri Wahyu Bin (Alm) Joko Asmono bersama dengan Saksi Randyka Kesuma Putra Bin Soedarmono yang merupakan anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli diwilayah hukum Polres Bontang kemudian pada sekira pukul 00.25 Wita saat di wilayah Selambai atau Jl. RE. Martadinata RT 05 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Saksi Tri Wahyu Bin (Alm) Joko Asmono bersama dengan Saksi Randyka Kesuma Putra Bin Soedarmono menemukan Tersangka I sedang bermain judi online jenis slot yang bernama “Mahjong Ways 2 Provider PG Soft” di sebuah situs yang bernama “SAMURAI99” dengan link URL : https://samurai99pragmatic.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Apple Tipe Iphone 8+ berwarna hitam dengan nomor Imei 358627093354155 milik Terdakwa II sehingga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II diamankan oleh Saksi Tri Wahyu Bin (Alm) Joko Asmono bersama dengan Saksi Randyka Kesuma Putra Bin Soedarmono.
- Bahwa Terdakwa II sudah lebih dari 10 kali meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe Iphone 8+ berwarna hitam dengan nomor Imei 358627093354155 miliknya ke orang lain untuk digunakan bermain judi online dengan imbalan apabila peminjam mendapatkan keuntungan dari judi online maka Terdakwa II akan diberikan rokok sebagai imbalan yang mana Terdakwa memilih sendiri rokok yang diinginkan.
- Bahwa dalam melakukan permainan tersebut Terdakwa I tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I Ruslan Bin (Alm) Banang bersama dengan Terdakwa II Anugrah Muhammad Riski Bin Ramli Talome, Pada hari Jumat tanggal 03 Januari sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. RE. Martadinata RT 005 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tangal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.45 Wita Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan Saksi Achmad Ridwan di depan rumah Terdakwa II untuk berbincang-bincang kemudian sekira pukul 00.00 Wita Terdakwa I meminjam handphone kepada Terdakwa II untuk bermain judi online kemudian Terdakwa II menyetujuinya selanjutnya Terdakwa I meminta nomor akun dana milik Terdakwa II dan Terdakwa II memberikan akun nomor dana miliknya dengan nomor 082357934643 kemudian Terdakwa I pergi ke counter untuk melakukan top-up dana sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dikirim ke Saksi Achmad Ridwan untuk mengisi token listriknya dan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk nantinya bermain judi online setelah itu Terdakwa I kembali ke depan rumah Terdakwa II untuk meminjam handphone Terdakwa II kemudian Terdakwa II memberikan 1 (satu) unit handphone Merk Apple Tipe Iphone 8+ berwarna hitam dengan nomor Imei 358627093354155 kepada Terdakwa I selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 00.16 Wita Terdakwa I bermain judi online jenis slot yang bernama “Mahjong Ways 2 Provider PG Soft” disebuah situs bernama ”SAMURAI99” menggunakan handphone milik Terdakwa II dan menggunakan akun judi online yakni username iphie 11 passwoard ullank@11 milik Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I melakukan deposit dengan cara mentop-up uang tunai senilai Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di Akun DANA milik Terdakwa II dengan nomor 082357934643 atas nama ANUGRAH MUHAMMAD RISKY melalui outlet, selanjutnya Terdakwa I mengakses akun judi online miliknya dan masuk ke link SAMURAI99 https://samurai99pragmatic.com/, menggunakan akun username iphie 11 (Password: ullank@11), lalu setelahnya mengklik deposit lalu memilih nominal yang akan di deposit dengan minimal pembayaran senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu kemudian akan muncul barcode / Qris yang akan di scan melalui akun Dana milik Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I saat itu memainkan jenis permainan judi online yakni Provider PG Soft dan memilih permainan Mahjong Ways 2 dengan gambar tampilan naga serta mahjong, dimana cara bermainnya dengan memasukkan bet / taruhan minimal senilai Rp 400.- (empat ratus rupiah), lalu ketika Terdakwa I mendapatkan symbol yang sama berurutan dengan minimal 3 gambar/symbol, maka Terdakwa I akan menang sesuai dengan perkalian di layer permainan, setelahnya ketika Terdakwa mendapat symbol tulisan cina berwarna merah bulat maka Terdakwa I sebagai pemain akan mendapat Scatter atau Draw gratis sebanyak 10 kali putaran tanpa biaya. Adapun rata-rata kemenangan setiap bermain yang diperoleh Terdakwa setiap bermain dengan nilai antara Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), namun keuntungan tersebut tidak selalu Terdakwa I dapatkan terkadang Terdakwa I juga merugi, apabila Terdakwa I mendapatkan keuntungan biasanya untuk membeli kebutuhan pribadi seperti makanan, rokok dan lain sebagainya.
- Bahwa kemudian masih pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 Saksi Tri Wahyu Bin (Alm) Joko Asmono bersama dengan Saksi Randyka Kesuma Putra Bin Soedarmono yang merupakan anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli diwilayah hukum Polres Bontang kemudian pada sekira pukul 00.25 Wita saat di wilayah Selambai atau Jl. RE. Martadinata RT 05 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Saksi Tri Wahyu Bin (Alm) Joko Asmono bersama dengan Saksi Randyka Kesuma Putra Bin Soedarmono menemukan Tersangka I sedang bermain judi online jenis slot yang bernama “Mahjong Ways 2 Provider PG Soft” di sebuah situs yang bernama “SAMURAI99” dengan link URL : https://samurai99pragmatic.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Apple Tipe Iphone 8+ berwarna hitam dengan nomor Imei 358627093354155 milik Terdakwa II sehingga Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II diamankan oleh Saksi Tri Wahyu Bin (Alm) Joko Asmono bersama dengan Saksi Randyka Kesuma Putra Bin Soedarmono.
- Bahwa Terdakwa II sudah lebih dari 10 kali meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe Iphone 8+ berwarna hitam dengan nomor Imei 358627093354155 miliknya ke orang lain untuk digunakan bermain judi online dengan imbalan apabila peminjam mendapatkan keuntungan dari judi online maka Terdakwa II akan diberikan rokok sebagai imbalan yang mana Terdakwa memilih sendiri rokok yang diinginkan.
- Bahwa dalam melakukan permainan tersebut Terdakwa I tidak memiliki izin dari pejabat berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |