Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2015/PN Bon ARFAN CHOLID ARIF Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 2/PDT.G/2015/PN Bon
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARFAN CHOLID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSTAN RAHMAN, SH.MAHARFAN CHOLID
Tergugat
NoNama
1ARIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. I. DALAM PROVISI

  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun adaupaya Banding, Verset dan Kasasi.

  1. II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Penggugat adalah penimbun tanah milik Tergugat;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

  1. Menyakan bahwa Sita Jaminan (concervatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Timbunan Penggugat yang ditaksir beserta bunganya yakni sebesar Rp. 211.800.000 ((Dua ratus sebelas juta delapan ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bangunan yang ada diatas tanah milik Penggugat yang terletak di Jl. di Dewi Sartika RT. 009 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang guna membayarkan utangnya kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan , terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau

Jika Ketua/ Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seasil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak