Dakwaan |
Pertama
-----------Bahwa Terdakwa ERI FIRZANI Bin (Alm) DARSANI pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Koperasi karyawan Pupuk Kaltim Jl. M Effendi No 1 BTN PKT Kelurahan belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil dilakuan dengan cara merusak yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 bertempat di Koperasi karyawan Pupuk Kaltim Jl. M Effendi No 1 BTN PKT Kelurahan belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Terdakwa telah melakukan tindak pidan pencurian dengan cara untuk mengambilnya barang tersebut Terdakwa melakukan pengerusakan lemari dengan mencongkel lemari yang berisi brangkas dengan cara Terdakwa mencongkel di bagian atas dan di bawah lemari menggunakan alat bantu Pahat.
- Bahwa Terdakwa mengetahui posisi dan keadaan kantor yang tidak terdapat CCTV aktif karena Terdakwa merupakan salah satu pegawai dari Koperasi Pegawai Pupuk Kaltim tersebut sehingga Terdakwa dapat dengan mudah mengetahui tempat penyimpanan uang.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita Terdakwa mencongkel lemari bagian atas dan bawah menggunakan alat bantu Pahat. Setelah lemari terbuka ada brangkas Kecil tersangka membawa Pulang kerumah. Setelah sampai dirumah tersangka congkel lagi brangkas kecil itu dan terdapat Kunci Brangkas besar yang berisikan uang dan terdapat HP merk Samsung.
- Bahwa Jumlah uang yang ada di dalam brangkas besar yang diambil oleh Terdakwa dengan Total Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah), Terdakwa mengambil uang tersebut dengan posisi uang 10 Ikat dengan Pecahan Rp.50.000.
- Bahwa tujian Terdakwa mengambil uang tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan menambahi kekeruang Terdakwa membeli rumah, Terdakwa saat mengambil uang tersebut Tidak Ada orang lain, dan tersangka tidak meminta Izin.
- Bahwa Terdakwa saat membawa uang tersebut menggunakan tas belanja, kemudian tas belanja yang berisi uang Terdakwa masukkan ke dalam Jok Motor. Setelah itu Terdakwa bawa uang tersebut ke ATM BRI untuk setor Tunai ke rekening BRI milik Terdakwa. Setelah Terdakwa setor tunai Terdakwa meudian langsung Pulang ke rumah.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang hasil curian tersebut senilai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupah) untuk transfer pembayaran rumah kepada pemilik rumah yaitu Saksi SUGITO. kemudian senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa pakai untuk kebutuhan sehari-hari, dan sisanya Rp 16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) terdapat di rekening BRI Terdakwa, dan telah di ambil sebagai barang bukti.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa ERI FIRZANI Bin (Alm) DARSANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------------------Bahwa Terdakwa ERI FIRZANI Bin (Alm) DARSANI pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Koperasi karyawan Pupuk Kaltim Jl. M Effendi No 1 BTN PKT Kelurahan belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 bertempat di Koperasi karyawan Pupuk Kaltim Jl. M Effendi No 1 BTN PKT Kelurahan belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Terdakwa telah melakukan tindak pidan pencurian dengan cara untuk mengambilnya barang tersebut Terdakwa melakukan pengerusakan lemari dengan mencongkel lemari yang berisi brangkas dengan cara Terdakwa mencongkel di bagian atas dan di bawah lemari menggunakan alat bantu Pahat.
- Bahwa Tertdakwa merupakan pegawai di Koperasi Karyawan PKT dengan jabatan sebagai Seles yang tugasnya yaitu menyusun dan merapikan barang sera mengecek kadaluarsa barang-barang yang dipajang di Koperasi Karyawan Mart (Koka Mart).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak, tidak memiliki tugas dan tidak memiliki kewenagan dalam mengambil dan menggunakan uang yang berada di dalam brankas yang Terdakwa ambil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa yang memiliki hak untuk membuka lemari, brankas kecil dan brankas besar adalah Saksi PUJI SUDARMI dan Saksi MUGHNIAR YULIAM NUR.
- Bahwa kronologi kejadian Terdakwa hingga dapat mengambil uang dalam brankas besar terjadi dalam dua hari, yaitu Pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa mencongkel lemari bagian atas dan bawah menggunakan alat bantu Pahat. Setelah lemari terbuka ada brangkas Kecil Terdakwa membawa pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah Terdawka congkel lagi brangkas kecil itu dan terdapat Kunci brangkas besar yang berisikan uang dan terdapat HP merk Samsung, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 Sekitar Pukul 08.30 WITA, Terdakwa menuju Gudang ruangan yang terdapat brangkas besar berisikan uang. Kemudian brangkas tersebut Terdakwa buka, menggunakan kunci brangkas dan terdapat uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Brangkas besar tersebut posisinya ada di lantai dasar, di Gudang, kantor Koperasi Karyawan PKT. Dan Ruangan tersebut berada di depan toilet Gudang.
- bahwa Jumlah uang yang ada di dalam brangkas besar yang Terdakwa ambil dengan Total Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa mengambil dengan Jumlah uang sebanyak 10 (sepuluh) Ikat dengan Pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil uang tersebut untuk menambah uang pembelian rumah Terdakwa yang berada di jalan pramuka Bontang Lestari.
- Bawah niat awal dari Terdakwa adalah mengambil uang yang ada dalam lemari Ruangan Simpan Pinjam. Ternyata begitu Terdakwa congkel lemari dan telah terbuka, tidak terdapat uang, kemudian Terdakwa melihat ada brangkas kecil, Terdakwa ambil dan membawa pulang, setelah Terdakwa cek isi brangkas kecil tidak terdapat uang, tetapi ada kunci brangkas dan HP merk Samsung. Karena sehari hari Terdakwa melihat karyawan Ruangan Simpan Pinjam bolak-balik membawa kunci brangkas besar dan membawa uang yang akan di simpan di dalam brangkas besar, maka dari itu kunci brangkas besar yang Terdakwa peroleh, digunakan untuk membuka brangkas besar di dalam Gudang.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi MUGHNIAR YULIAM NUR menjelaskan jumlah awal uang yang tersimpan dalam brankas besar sebanyak Rp 137.070.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah), dan uang yang diambil Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), sehingga uang yang tersisa dalam brankas besar sebanyak Rp 87.070.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah)
- Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa Koperasi Kryawan PKT mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa ERI FIRZANI Bin (Alm) DARSANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------- |