Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2021/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.BAHTIAR
2.ASNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 11 Nov. 2021
Nomor Surat 23/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHTIAR
2ASNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.552.145,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.93.552.145,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp.52.274.237,- (lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan jumlah bunga sebesar Rp.41.277.908,- (empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak  putusan  dibacakan  atau  diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya  (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.    Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak