Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2021/PN Bon | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK | 1.BAHTIAR 2.ASNAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2021/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | 23/Pdt.G.S/2021/PN Bon | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 93.552.145,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat di karenakan pinjaman telah jatuh tempo sebesar Rp.93.552.145,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian jumlah pokok sebesar Rp.52.274.237,- (lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan jumlah bunga sebesar Rp.41.277.908,- (empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.0,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Agunan yang di jaminkan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |